
Siarandepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memastikan masyarakat kurang mampu tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan, termasuk dalam kondisi gawat darurat, meskipun kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan tidak aktif. Berbagai skema bantuan telah disiapkan agar warga yang memenuhi persyaratan tetap mendapatkan penanganan medis.
Salah satu warga Kecamatan Tapos, Tri Ginarti, mengaku merasakan langsung manfaat bantuan tersebut. Ia menceritakan anaknya yang didiagnosis menderita batu empedu sempat menjalani perawatan di RSUD Anugerah Sehat Afiat (ASA) sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) untuk penanganan lebih lanjut.
Karena keterbatasan biaya, keluarga kemudian mengajukan bantuan sosial melalui pemerintah setempat, mulai dari tingkat kelurahan hingga Pemerintah Kota Depok.
“Alhamdulillah kami sangat terbantu. Terima kasih kepada Pemerintah Kota Depok yang telah membantu sehingga anak kami bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik,” ujar Tri.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Devi Maryori, menjelaskan bahwa pemerintah daerah tetap memberikan perhatian kepada warga kurang mampu yang membutuhkan pelayanan kesehatan, terutama dalam kondisi darurat medis.
Menurut Devi, Kota Depok hingga kini masih menjalankan skema kepesertaan JKN sesuai ketentuan pemerintah pusat dan belum menerapkan sistem Universal Health Coverage (UHC) Prioritas maupun UHC Non Cut Off.
Meski demikian, Pemkot Depok telah menyiapkan berbagai mekanisme agar masyarakat yang memenuhi syarat tetap dapat memperoleh layanan kesehatan.
Ia mengatakan, bagi warga kurang mampu yang mengalami kondisi gawat darurat tetapi kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif, pemerintah dapat memberikan pelayanan melalui Skema Jaminan Kesehatan Tahun 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, apabila pasien belum dapat mengakses layanan melalui JKN, pemerintah daerah juga menyediakan mekanisme Surat Jaminan Pelayanan (SJP) sebagai alternatif pembiayaan pelayanan kesehatan.
Dalam upaya memperluas perlindungan jaminan kesehatan, Pemkot Depok juga memanfaatkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk mengidentifikasi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan. Warga yang memenuhi persyaratan akan didaftarkan secara bertahap sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Bantuan Pemerintah Daerah (PBPU BP Pemda).
Untuk mempercepat penanganan pasien dalam kondisi darurat, Dinas Kesehatan telah membangun koordinasi dengan Dinas Sosial, fasilitas pelayanan kesehatan, serta rumah sakit rujukan di dalam maupun luar Kota Depok yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Melalui berbagai skema tersebut, Pemkot Depok berharap masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan tetap dapat memperoleh penanganan secara cepat dan tepat, tanpa terkendala persoalan administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan.















