

Siarandepok.com – DEPOK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan sebanyak 63 bangunan yang melanggar garis sempadan jalan di sepanjang Jalan Raya Bogor KM 29, Kecamatan Cimanggis, Rabu (1/7/2026). Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas sosial dan fasilitas umum, khususnya trotoar serta ruang milik jalan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Depok, Raden Agus Mohammad, mengatakan bangunan yang ditertibkan berada di dua wilayah kelurahan, yakni Kelurahan Tugu dan Kelurahan Mekarsari.
“Hari ini kami melaksanakan penertiban di Jalan Raya Jakarta-Bogor. Sebanyak 55 bangunan berada di Kelurahan Tugu dan delapan bangunan di Kelurahan Mekarsari, sehingga total yang ditertibkan mencapai 63 bangunan,” ujarnya.
Menurut Agus, seluruh proses penertiban telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Sebelum pembongkaran, Satpol PP terlebih dahulu memberikan surat peringatan secara bertahap hingga menerbitkan surat perintah pembongkaran kepada para pemilik bangunan.
Ia menyebut pelaksanaan penertiban berlangsung aman dan kondusif karena masyarakat memahami bahwa bangunan yang dibongkar berada di atas lahan negara dan memasuki area yang diperuntukkan sebagai trotoar maupun ruang milik jalan.
“Alhamdulillah kegiatan berjalan aman dan kondusif. Masyarakat memahami bahwa yang kami tertibkan adalah bangunan yang berdiri di atas lahan negara dan mengganggu fungsi trotoar bagi pejalan kaki,” katanya.
Agus menjelaskan, garis sempadan jalan di kawasan tersebut ditetapkan berjarak tujuh meter dari as atau titik tengah jalan. Oleh karena itu, bangunan yang berdiri di atas saluran air maupun memasuki ruang milik jalan diwajibkan menyesuaikan dengan ketentuan tersebut.
“Bangunan yang berada di atas saluran maupun melewati garis sempadan jalan harus ditertibkan dan mundur sesuai aturan,” tegasnya.
Ia memastikan penertiban tidak menyasar bangunan yang berdiri di atas tanah dengan status hak milik. Pembongkaran hanya dilakukan terhadap bagian bangunan, seperti kanopi atau konstruksi lainnya, yang memasuki area fasilitas umum dan ruang milik jalan.
“Bangunan yang berada di atas sertifikat hak milik tidak kami bongkar. Yang kami tertibkan hanya bagian yang memanfaatkan tanah negara atau melampaui batas ruang milik jalan,” jelas Agus.
Setelah penertiban selesai, Satpol PP bersama aparat kecamatan dan kelurahan akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan tidak ada lagi bangunan yang melanggar ketentuan garis sempadan jalan.
“Kami akan terus melakukan pemantauan. Jika masih ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penertiban kembali. Harapannya masyarakat semakin memahami bahwa tanah negara harus dimanfaatkan untuk kepentingan umum, bukan sebagai lokasi bangunan atau kegiatan usaha,” tuturnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Satpol PP Kota Depok melibatkan sekitar 160 personel gabungan yang terdiri atas unsur Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, serta jajaran pemerintah kecamatan dan kelurahan. Seluruh rangkaian penertiban berlangsung tertib, aman, dan tanpa kendala berarti.













