

Siarandepok.com – DEPOK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Depok mengungkap maraknya peredaran obat keras golongan G (obat daftar G) di wilayah hukumnya. Berdasarkan hasil operasi yang berlangsung selama April hingga Juni 2026, Kecamatan Cimanggis dan Sukmajaya menjadi dua wilayah dengan tingkat peredaran tertinggi.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan, mengatakan selama operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan 33.780 butir obat daftar G dari berbagai jenis yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
“Selama periode April hingga Juni 2026, kami telah mengamankan 34 tersangka dengan barang bukti sebanyak 33.780 butir obat daftar G dari berbagai jenis, yang didominasi alprazolam,” ujar Yefta kepada wartawan.
Menurutnya, obat daftar G merupakan obat keras yang berpotensi menimbulkan ketergantungan apabila disalahgunakan. Karena itu, kepolisian terus memperkuat penindakan terhadap peredaran obat tersebut sesuai arahan Kapolda Metro Jaya yang diteruskan kepada jajaran Polres Metro Depok.
Ia menjelaskan, pola peredaran obat daftar G kini mengalami perubahan. Jika sebelumnya pelaku menjual obat secara sembunyi-sembunyi melalui toko berkedok warung atau toko kelontong, kini transaksi lebih banyak dilakukan menggunakan sistem Cash on Delivery (COD) di lokasi yang berpindah-pindah.
“Sekarang para pelaku tidak lagi mengandalkan toko sebagai tempat penjualan. Mereka lebih banyak menggunakan sistem COD sehingga lokasi transaksi berpindah-pindah untuk menghindari pengawasan petugas,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, wilayah dengan jumlah pengungkapan kasus terbanyak berada di Kecamatan Cimanggis dan Sukmajaya. Yefta menilai tingginya jumlah penduduk di kedua wilayah tersebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi tingginya peredaran obat daftar G.
“Dari wilayah hukum Polres Metro Depok, termasuk dua kecamatan di Kabupaten Bogor, pengungkapan terbanyak berasal dari Kecamatan Cimanggis dan Sukmajaya,” katanya.
Seluruh tersangka yang diamankan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 dan Pasal 436, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
Di sisi lain, jajaran Polsek Cimanggis juga melakukan penggerebekan terhadap sebuah ruko di kawasan Pasar Cisalak, Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, yang diduga menjadi lokasi transaksi obat keras golongan G.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pengelola Pasar Cisalak untuk memperketat pengawasan di kawasan tersebut sebagai langkah pencegahan terhadap peredaran obat keras ilegal.
Polres Metro Depok menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat daftar G ilegal guna melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat-obatan yang berpotensi membahayakan kesehatan serta memicu tindak kriminal lainnya.














