

Siarandepok.com – DEPOK – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3DW) Kota Depok terus memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam mengoptimalkan pendapatan daerah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui aksi perubahan bertajuk NASI PENCOK (Peningkatan Sinergi Pendapatan Daerah melalui Cost Sharing Kota Depok).
Kepala Sub Bagian Tata Usaha P3DW Kota Depok, I Rinaldi Bhayangkara, mengatakan program tersebut dirancang sebagai langkah strategis untuk memperkuat koordinasi serta efektivitas pengelolaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Program ini kami hadirkan sebagai upaya memperkuat koordinasi, dukungan pendanaan, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB melalui mekanisme cost sharing,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).
Menurut Rinaldi, penerapan mekanisme cost sharing diharapkan mampu mengoptimalkan potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kota Depok sehingga memberikan manfaat fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah.
Ia menjelaskan bahwa penerimaan dari Opsen PKB dan Opsen BBNKB menjadi salah satu sumber penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Semakin optimal proses pemungutan pajak kendaraan bermotor, semakin luas pula kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Rinaldi menambahkan, keberhasilan optimalisasi pendapatan tersebut membutuhkan sinergi yang kuat antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Depok. Oleh karena itu, melalui NASI PENCOK, kedua pihak didorong untuk menyusun perencanaan bersama, pembagian tugas yang jelas, serta sistem monitoring dan evaluasi yang lebih terukur.
“Dengan pendekatan ini, cost sharing tidak hanya menjadi mekanisme administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen kerja yang mendukung peningkatan pendapatan daerah,” katanya.
Sebagai bagian dari implementasi program, P3DW Kota Depok telah menyiapkan dua instrumen utama, yaitu Dokumen Rencana Kerja Bersama Cost Sharing dan Lembar Kendali Monitoring, Evaluasi, serta Pelaporan. Kedua dokumen tersebut berfungsi sebagai pedoman dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan intensifikasi maupun ekstensifikasi pemungutan pajak kendaraan bermotor secara lebih akuntabel.
Berdasarkan data yang ada, realisasi anggaran cost sharing pada Tahun Anggaran 2025 masih perlu ditingkatkan. Dari total anggaran sebesar Rp4,58 miliar, realisasinya baru mencapai sekitar 32 persen. Sementara itu, alokasi anggaran untuk Tahun Anggaran 2026 juga dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama agar dukungan pembiayaan terhadap kegiatan pemungutan pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan secara lebih proporsional dan memberikan dampak yang optimal terhadap peningkatan pendapatan daerah.
Melalui implementasi NASI PENCOK, P3DW Kota Depok berharap dapat membangun sistem kerja yang lebih sinergis, terukur, dan berkelanjutan.
“Penguatan mekanisme cost sharing diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap pendapatan daerah Kota Depok,” tutur Rinaldi.
Ia menegaskan, peningkatan pendapatan daerah bukan sekadar pencapaian dari sisi angka, melainkan menjadi modal penting bagi pemerintah untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih berkualitas, mempercepat pembangunan yang merata, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Kota Depok.














