BKPSDM Depok Tegaskan PPPK Paruh Waktu Baru Bisa Ajukan Cuti Tahunan Setelah Masa Kerja 1 Tahun

- Reporter

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok,com — BKPSDM Kota Depok memberikan penjelasan penting terkait ketentuan cuti bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang baru diangkat pada tahun 2025. Saat ini, PPPK Paruh Waktu belum dapat mengambil cuti tahunan karena harus memenuhi persyaratan masa kerja minimal satu tahun terlebih dahulu sesuai aturan yang berlaku.

Plt Kepala BKPSDM Kota Depok, Endra, menyampaikan bahwa cuti tahunan memang baru bisa diajukan setelah pegawai menjalani masa kerja selama satu tahun penuh. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penyesuaian tugas dan tanggung jawab pada masa awal pengangkatan.

Meski demikian, Endra menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap memiliki hak untuk mengajukan cuti sakit maupun izin tertentu apabila dibutuhkan. Hal ini menjadi bagian dari perlindungan dan pemenuhan hak dasar pegawai selama menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Terkait perhitungan masa kerja, BKPSDM juga menegaskan bahwa masa kerja PPPK Paruh Waktu dimulai sejak tanggal pelantikan pertama, bukan dihitung ulang dari awal setelah adanya penetapan lainnya.

BKPSDM Kota Depok mengimbau seluruh PPPK Paruh Waktu agar memahami ketentuan ini dengan baik sehingga tidak terjadi kesalahpahaman, serta dapat menjalankan tugas secara optimal di masa awal pengangkatan sebagai bagian dari aparatur pemerintah. (Asep)

 

Berita Terkait

Kontroversi Pengelolaan Dana BOS di Sulsel: 326 Kepsek Diduga Kompak Ingin Mundur, namun Ditahan DPRD
DPR Mengapresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Rupiah
Kelas Persiapan Masuk Gontor Bersama Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Tahun 2026
SMP Sumbangsih Pasar Minggu Jakarta Selatan Gelar Pelepasan Siswa Di Yogyakarta Tahun 2026
Program Assesment Primago 2026, Kunci Mengetahui Kemauan dan Kemampuan Sang Buah Hati Sebelum Masuk Pesantren
Studi PKJS-UI: Konsumsi Rokok Rumah Tangga Berisiko Mencederai Manfaat Program Makan Bergizi Gratis
Aqiqah di Pesantren Pilihan Terbaik Untuk Buah Hati: Pilihan Cerdas Orang tua Penuh Cinta dan Harapan
Primago Consulting: Konsultan Manajemen Sekolah Islam di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:00 WIB

Kontroversi Pengelolaan Dana BOS di Sulsel: 326 Kepsek Diduga Kompak Ingin Mundur, namun Ditahan DPRD

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:58 WIB

DPR Mengapresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Rupiah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:00 WIB

Kelas Persiapan Masuk Gontor Bersama Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Tahun 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:58 WIB

SMP Sumbangsih Pasar Minggu Jakarta Selatan Gelar Pelepasan Siswa Di Yogyakarta Tahun 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:44 WIB

Program Assesment Primago 2026, Kunci Mengetahui Kemauan dan Kemampuan Sang Buah Hati Sebelum Masuk Pesantren

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:54 WIB

Aqiqah di Pesantren Pilihan Terbaik Untuk Buah Hati: Pilihan Cerdas Orang tua Penuh Cinta dan Harapan

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:28 WIB

Primago Consulting: Konsultan Manajemen Sekolah Islam di Indonesia

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:22 WIB

23 Tahun Kiprah Pondok Pesantren Darul Mu’minin As’adiyah Doping, Wajo: “Merawat Tradisi, Membangun Peradaban”

Berita Terbaru

Berita

DPR Mengapresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Rupiah

Minggu, 14 Jun 2026 - 18:58 WIB