Polisi Bongkar Kasus Rumsong di Tajurhalang, Amankan Pencuri dan Dua Penadah

- Reporter

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIARAN DEPOK – Unit Reserse Kriminal Polsek Tajurhalang membongkar kasus pencurian dengan pemberatan atau rumsong yang terjadi di wilayah Kabupaten Bogor.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi mengatakan, dalam kasus ini, polisi mengamankan satu pelaku utama beserta dua penadah barang hasil kejahatan.

“Ketiga pelaku kini diamankan di Polsek Tajurhalang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (28/1/2026).

Kasus tersebut bermula dari aksi pencurian yang terjadi pada Sabtu (3/1/2026), sekitar pukul 03.00 WIB, di kawasan IR Camp Kebon Singkong, Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang. Korban berinisial IR kehilangan satu unit televisi Panasonic 50 inci dan satu unit ponsel OPPO A76.

Peristiwa itu baru dilaporkan ke Polsek Tajurhalang pada Senin (5/1/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan mendalam, termasuk pelacakan ponsel korban melalui nomor IMEI.

Hasilnya, pada Sabtu (24/1/2026), petugas mengidentifikasi sekaligus mengamankan pelaku utama berinisial AA di rumahnya di Kampung Sasak Panjang, Tajurhalang.

Dalam pemeriksaan, AA mengakui perbuatannya dan menyebut barang curian telah dijual kepada dua orang berinisial YA dan SS.

Televisi hasil curian dilepas seharga Rp300 ribu, sementara ponsel dijual Rp500 ribu. Polisi kemudian mengamankan kedua penadah berikut barang bukti yang masih dikuasai mereka.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit televisi Panasonic 50 inci, satu set top box Matrix, satu unit ponsel OPPO A76, serta sebuah linggis kecil berwarna hijau yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 477 dan Pasal 591 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Lebih lanjut, polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengalami tindak pidana di lingkungan sekitar.

Berita Terkait

Pemkot Depok Gelar Job Fair 2026 di Detos, Buka Ribuan Lowongan Kerja Mulai Lulusan SMA
Keberhasilan Imunisasi Kota Depok Jadi Percontohan, Delegasi Nigeria Sambangi Puskesmas Sukmajaya
Nakhodai DPC PAPPRI Depok, Qori Hatmalina Siap Dorong Industri Musik Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif
Pemkot Depok Buka Peluang Kerja Inklusif bagi Penyandang Disabilitas di Job Fair 2026
Pemkot Depok Jajaki Kerja Sama Pemanfaatan Studio Alam TVRI untuk Pentas Seni dan Musik
Depok College Access Resmi Beroperasi Penuh, Layanan Beasiswa Kini Bisa Daring dan Tatap Muka
Sambut HUT ke-81 RI, Lurah dan Warga Beji Depok Kompak Pasang Bendera Merah Putih
Pemkot Depok Alokasikan Rp1 Miliar Lebih untuk Perbaiki Trotoar Amblas di SeCAWAN

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Pemkot Depok Gelar Job Fair 2026 di Detos, Buka Ribuan Lowongan Kerja Mulai Lulusan SMA

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Keberhasilan Imunisasi Kota Depok Jadi Percontohan, Delegasi Nigeria Sambangi Puskesmas Sukmajaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Nakhodai DPC PAPPRI Depok, Qori Hatmalina Siap Dorong Industri Musik Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Pemkot Depok Buka Peluang Kerja Inklusif bagi Penyandang Disabilitas di Job Fair 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Pemkot Depok Jajaki Kerja Sama Pemanfaatan Studio Alam TVRI untuk Pentas Seni dan Musik

Senin, 3 Agustus 2026 - 23:37 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Lurah dan Warga Beji Depok Kompak Pasang Bendera Merah Putih

Senin, 3 Agustus 2026 - 23:27 WIB

Pemkot Depok Alokasikan Rp1 Miliar Lebih untuk Perbaiki Trotoar Amblas di SeCAWAN

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:13 WIB

U-Turn Jalan Kartini Depok Ditutup Uji Coba, Ini Rute Alternatif untuk Pengendara

Berita Terbaru