
Siarandepok.com – Masyarakat Kota Depok kini tidak perlu bingung lagi jika ingin menyampaikan aspirasi, pengaduan, atau laporan dugaan tindak korupsi. Pemerintah telah menyediakan SPAN Lapor!, yaitu Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional yang memudahkan warga dalam melaporkan berbagai masalah terkait layanan publik.
SPAN Lapor terintegrasi dengan lebih dari 600 instansi pemerintah, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui platform ini, masyarakat dapat melapor dengan mudah, cepat, dan aman, serta memantau status laporan secara real time. Identitas pelapor juga dijamin kerahasiaannya.
Ada tiga cara yang bisa dipilih masyarakat untuk menyampaikan laporan, yaitu:
1. Melalui situs resmi lapor.go.id,
2. Aplikasi mobile Lapor!,
3. Atau via SMS ke nomor 1708.
Cukup dengan mengisi kronologi, memilih instansi tujuan, melampirkan bukti jika ada, lalu mengirim laporan. Jika laporan menyangkut dugaan korupsi, sistem akan langsung meneruskan laporan tersebut kepada KPK.
SPAN Lapor menjadi saluran resmi suara rakyat untuk mewujudkan aksi nyata perubahan. Dengan adanya platform ini, masyarakat diharapkan tidak lagi diam saat menemukan masalah di layanan publik.
“SPAN Lapor, suara rakyat, aksi nyata untuk perubahan. Bersama Depok Maju,” demikian ajakan untuk seluruh warga.















