Bawaslu Depok Respons Perusakan APK di Dapil 6

- Reporter

Senin, 4 Desember 2023 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Bawaslu Kota Depok angkat bicara terkait adanya peristiwa perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) pada salah satu caleg dari PKS di Dapil 6 Depok (Sawangan, Bojongsari, dan Cipayung).

Hal itu disampaikan oleh Sulastio selaku Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi PIC Pengawasan Kampanye melalui Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye di Wisma Makara Universitas Indonesia, Senin, 4 Desember.

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari Panwascam Sawangan dan Bojongsari, bahwa telah menerima perihal laporan terkait perusakan APK salah satu caleg PKS di Dapil 6 pada hari Jumat 1 Desember 2023,” ucap Sulastio di sela sela acara Rakor.

Namun, tambah Sulastio, pelapor tidak mengetahui pihak yang merusak, sehingga belum diketahui siapa pelaku perusakan APK tersebut.

“Dikarenakan pihak terlapornya belum ada, maka laporan belum bisa teregister atau belum memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat 3 Perbawaslu nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu,” jelas Sulastio.

Sulastio selaku PIC Pengawasan Kampanye Bawaslu Kota Depok mengatakan, telah menginstruksikan kepada Panwascam Sawangan dan Bojongsari untuk melakukan penelusuran lebih lanjut guna melengkapi keterangan dan bukti.

Sulastio kemudian menuturkan, bahwa perusakan baliho itu masuk dalam tindak pidana pemilu.

“Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 290 ayat 1 huruf G, bahwa Setiap pelaksana kampanye, peserta kampanye dan/atau tim kampanye dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu,” tutur Sulastio.

Adapun sanksi terhadap pelanggaran perusakan atau menghilangkan APK sesuai pasal 521 dalam UU Pemilu ini, dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Berita Terkait

Unindra Terima 7 Ribu Lebih Mahasiswa Baru, PKKMB Digelar Luring dan Daring
Warga Depok Berpeluang Kerja di Jepang, Pelatihan Driver Dibuka Gratis
Kejuaraan Bola Voli Piala Wali Kota Depok 2026 Resmi Bergulir, 16 Klub Siap Unjuk Gigi
Wawalkot Depok di Hadapan Ribuan Mahasiswa Unindra: Kuncinya Ada pada Integritas, Moral, dan Etika
Progres Jalan Enggram dan Jalan Pemuda Sawangan Lampaui 51 Persen
Warga Bedahan Apresiasi Pembangunan Jalan Sawangan Village
Jalan Raya Tapos Ditata, Penutupan Total Dilakukan Enam Jam
Pemkot Depok Buka Peluang Pelatihan dan Kerja di Jepang untuk 1.000 Warga

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:31 WIB

Unindra Terima 7 Ribu Lebih Mahasiswa Baru, PKKMB Digelar Luring dan Daring

Rabu, 2 September 2026 - 12:28 WIB

Warga Depok Berpeluang Kerja di Jepang, Pelatihan Driver Dibuka Gratis

Rabu, 2 September 2026 - 11:57 WIB

Kejuaraan Bola Voli Piala Wali Kota Depok 2026 Resmi Bergulir, 16 Klub Siap Unjuk Gigi

Rabu, 2 September 2026 - 11:51 WIB

Wawalkot Depok di Hadapan Ribuan Mahasiswa Unindra: Kuncinya Ada pada Integritas, Moral, dan Etika

Rabu, 2 September 2026 - 11:18 WIB

Progres Jalan Enggram dan Jalan Pemuda Sawangan Lampaui 51 Persen

Rabu, 2 September 2026 - 11:12 WIB

Jalan Raya Tapos Ditata, Penutupan Total Dilakukan Enam Jam

Selasa, 1 September 2026 - 20:55 WIB

Pemkot Depok Buka Peluang Pelatihan dan Kerja di Jepang untuk 1.000 Warga

Selasa, 1 September 2026 - 20:52 WIB

Warga Depok Tangkap Pembuang Sampah Sembarangan Bakal Dapat Hadiah Rp1 Juta

Berita Terbaru