PWI Depok Laporkan Adi Suman Info Depok ke Polisi

- Reporter

Selasa, 13 September 2022 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com-Bijaklah dalam berkomunikasi di media sosial (Medsos). Kalau tidak, maka ancaman hukuman akan menanti, melalui aturan hukum yang tercantum dalam UU ITE yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 yakni diataranya pencemaran nama baik dan ancaman dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, melalui Seksi Bidang Advokasi membuat laporan polisi (LP) atas fitnah keji, pencemaran nama baik, intimidasi dan ancaman terhadap PWI Kota Depok dan Ketua PWI Kota Depok. Laporan tersebut ditujukan kepada dua oknum pengiat medsos Info Depok, Adi Suman dan Guntur dengan laporan STPLP/B/2144/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

“Laporan kami buat karena telah melakukan fitnah keji, intimidasi dan ancaman ke PWI Kota Depok dan juga ke Ketua PWI Kota Depok. Seluruh pengurus dan anggota PWI Depok mengecam fitnah keji tersebut yang juga mengancam kebebasan pers yang diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999, tentang kinerja wartawan dan PWI sebagai organisasi resmi negara yang merupakan konstituen Dewan Pers,” ujar Koordinator Seksi Bidang Advokasi PWI Kota Depok, Joko Warihnyo usai membuat laporan polisi di Mapolrestro Depok, Selasa (13/09/2022).

Menurut Joko yang didampingi pengacara PWI Kota Depok, Dwi Handy Pardede, SH, apa yang dilakukan kedua pengiat medsos tersebut sudah masuk kategori kejahatan luar biasa yang meminta aparat kepolisian segera bertindak dan ditangkap. “Tentu langkah hukum yang ditempuh PWI Kota Depok ini diharapkan menjadi efek jera bagi pengguna medsos agar bijak dalam berkomunikasi,” terangnya.

Diungkapkan Joko, langkah hukum yang diambil PWI Kota Depok mendapat dukungan PWI Pusat, PWI Provinsi Jawa Barat (Jabar), PWI Kabupaten/Kota di Jabar dan PWI Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.

“Ketua PWI Kota Depok itu paraih Press Card Number One, jika mendapat ancaman tentu akan mendapat dukungan wartawan se-Indonesia. Kami berharap seluruh wartawan agar tetap jaga kekompakan dan bersatu dari ancaman kebebasan Pers dan rusaknya demokrasi. Kita lawan segala bentuk fitnah, Intimidasi dan ancaman terhadap pers,” tegasnya.

Pengacara PWI Kota Depok, Dwi Handy Pardede SH menjelaskan kronologis yang diawali dengan adanya pemberitaan tentang aktivitas tempat karaoke Inul Vista D’Mall Depok di salah satu media online. Pemberitaan tersebut dikaitkan dengan Ketua PWI Depok dengan membuat status ancaman dari orang bernama Guntur.

Lalu, Guntur mendapat dukungan rekannya yang merupakan pengiat medsos Info Depok yakni Adi Suman yang secara membabi-buta melakukan fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, intimidasi dan ancaman terhadap PWI Kota Depok dan juga ke Ketua PWI Kota Depok melalui Facebook dengan memplesetkan singkatan PWI menjadi Persatuan Wanipiro, tudingan kantor PWI Kota Depok melindungi koruptor dan pembuat berita-berita hoax yang meresahkan.

“Semua bukti-bukti fitnah terhadap PWI Depok di medsos tersebut sudah di screenshoot dan diserahkan ke polisi. Juga ada saksi-saksi yang melihat Kantor PWI Kota Depok di datangi orang tak dikenal. Kedua oknum tersebut kami laporkan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan pasal 27 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas. Laporan perkara UU ITE tersebut sudah sangat tegas untuk aparat kepolisian segera menangkap kedua pelaku,” pungkas Pengacara PWI Kota Depok, Dwi Handy Pardede, SH.

(Diana Hanny)

Berita Terkait

54 Warga Pondokjaya Dapat Sertifikat di PTSL
Depok Fashion Forward 2026: Wajah Baru Kreatif Lokal
Kabar Baik! Perbaikan SeCawan Depok Dimulai Pekan Ini
Pemkot Depok Kembali Gelar Uji Emisi Kendaraan Gratis
Sayonara Kabel Semrawut! Ini Langkah Cepat Depok Menata Kota
BKKBN dan Komisi IX DPR Gaungkan Program Bangga Kencana
Wajah Baru Stasiun Depok Baru: Lebih Modern dan Terintegrasi!
Tingkatkan Pelayanan Penumpang, Penataan Stasiun Depok Baru Ditargetkan Rampung Akhir Desember
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 21:39 WIB

54 Warga Pondokjaya Dapat Sertifikat di PTSL

Kamis, 5 November 2026 - 17:35 WIB

Depok Fashion Forward 2026: Wajah Baru Kreatif Lokal

Kamis, 5 November 2026 - 17:31 WIB

Kabar Baik! Perbaikan SeCawan Depok Dimulai Pekan Ini

Kamis, 5 November 2026 - 17:23 WIB

Pemkot Depok Kembali Gelar Uji Emisi Kendaraan Gratis

Kamis, 5 November 2026 - 17:17 WIB

Sayonara Kabel Semrawut! Ini Langkah Cepat Depok Menata Kota

Kamis, 5 November 2026 - 09:53 WIB

Wajah Baru Stasiun Depok Baru: Lebih Modern dan Terintegrasi!

Kamis, 5 November 2026 - 08:46 WIB

Tingkatkan Pelayanan Penumpang, Penataan Stasiun Depok Baru Ditargetkan Rampung Akhir Desember

Rabu, 4 November 2026 - 19:01 WIB

Guntur Gani Prakoso Resmi Pimpin Kasi Intel Kejari Depok

Berita Terbaru

Lurah Pondok Jaya, Marbawi menyerahkan 54 sertifikat tanah kepada warga Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung. (Sumber foto: Istimewa)

Berita Depok

54 Warga Pondokjaya Dapat Sertifikat di PTSL

Kamis, 5 Nov 2026 - 21:39 WIB

Depok Fashion Forward sekaligus Dekranasda Goes to Mall resmi dibuka di Margo City, Kamis (05/11/26). (Sumber foto: Siaran Depok/AN Rafi)

Berita Depok

Depok Fashion Forward 2026: Wajah Baru Kreatif Lokal

Kamis, 5 Nov 2026 - 17:35 WIB

Petugas dari DPUPR dan Polres Metro Depok menggelar inspeksi langsung ke lokasi di Jalan Raya Sawangan, persis di area depan Sungai Elok Cantik dan Menawan (SeCawan), Kecamatan Pancoran Mas, pada Kamis (05/11/26). (Foto: Diskominfo)

Berita Depok

Kabar Baik! Perbaikan SeCawan Depok Dimulai Pekan Ini

Kamis, 5 Nov 2026 - 17:31 WIB

Pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor di Halaman Kantor PBB, Balai Kota Depok, Kamis (05/11/26). (Sumber foto: Diskominfo Depok)

Berita Depok

Pemkot Depok Kembali Gelar Uji Emisi Kendaraan Gratis

Kamis, 5 Nov 2026 - 17:23 WIB

Penertiban kabel udara digelar oleh Dinas PUPR di kawasan Jalan Pemuda serta Jalan Kartini, Kecamatan Pancoran Mas, Selasa (14/04/26). (Foto: Diskominfo)

Berita Depok

Sayonara Kabel Semrawut! Ini Langkah Cepat Depok Menata Kota

Kamis, 5 Nov 2026 - 17:17 WIB