
Siarandepok.com– Para pekerja yang tetap harus masuk kantor selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kota Depok, kini diharuskan untuk memiliki Kartu Identitas Sektor Prioritas (KIPOP).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana menjelaskan, KIPOP merupakan sejenis dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang berlaku di wilayah DKI Jakarta, sebagai dokumen perjalanan di masa PPKM Darurat.
“KIPOP atau STRP intinya sama, yaitu bukti yang menunjukkan bahwa bersangkutan merupakan pekerja di sektor esensial atau kritikal,” tutur Dadang, Selasa (13/7).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Manto Djorgi mengungkapkan bahwa terdapat beberapa syarat dan ketentuan untuk penerbitan KIPOP bagi para pekerja yang membutuhkan.
Pertama, pemohon KIPOP harus menyampaikan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Disnaker Kota Depok, disertai fotokopi surat keterangan atau izin operasional dan mobilitas (IOMKI) yang diterbitkan Kementerian Perindustrian.
“Kemudian, pemohon perlu juga melampirkan keterangan yang mencantumkan dengan jelas nama pegawai, nomor induk pegawai, nama perusahaan, serta alamat perusahaan,” jelasnya.
Manto menambahkan, nantiny data pegawai akan dibuat dalam format word yang berisi biodata karyawan, disertai foto pegawai. “Nantinya Disnaker akan mencetak kartunya. Card case-nya bisa disiapkan masing-masing pemohon. KIPOP yang sudah dicetak harap di-laminating atau memakai card case,” ungkapnya.
Bagi masyarakat yang ingin membuat KIPOP bisa langsung menghubungi kontak yang telah disediakan. Di antaranya ke nomor 082317771254 dan 081281345994. “Atau bisa melalui email disnakerdepok.provjabar@gmail.com. KIPOP ini berlaku selama masa PPKM Darurat,” pungkasnya.















