Ringankan Warga di Tengah Pandemi, BKD Depok Hapus Sanksi Administrasi PBB-P2

- Reporter

Rabu, 31 Maret 2021 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sumber foto : kastara.id

sumber foto : kastara.id

Siarandepok.com – Program penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi Bangunan, Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang digagas oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok diberlakukan guna meringankan kepada warga ditengah pandemi covid-19 dengan kondisi pemulihan ekonomi nasional.

Kepala Bidang Pajak II BKD Kota Depok, Muhammad Reza mengatakan, BKD kembali menghapus sanksi adminsitrasi PBB-P2 tahun ini untuk meringankan para Wajib Pajak (WP) yang diberlakukan mulai 1 Februari hingga 30 Juni 2021 mendatang. Dilansir dari lama resmi Pemkot Depok (30/03/2021).

“Sanksi administrasi yang dimaksud adalah kelalaian dan keterlambatan pembayaran PBB-P2 dikenakan 2 persen setiap bulannya dengan maksimal mencapai 48 persen. Sekaligus menghapus sanksi untuk tunggakan sampai dengan tahun 2020.” jelas Reza.

Mengacu kepada Peraturan Wali Kota (Perwali) Depok No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Depok No. 21 Tahun 2020 mengenai Fasilitas Pajak Daerah berupa Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 dalam Masa Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2020 di Kota Depok.

“keringanan yang diberikan tanpa peromohanan saat pembayaran langsung diharap dapat dimanfaatkan masyarakat untuk segera melunasi pajak dan menghimbau masyarakat melakukan pembayaran lewat mitra yang telah bekerjasama langsung dengan kami seperti Bank BJB, BNI, Cimb Niaga, BTN, BSM, Kantor pos, OCBC NISP, Alfamart, Indomart, Traveloka, Tokopedia, Bukalapak, Link aja dan Go pay.” tutupnya.

Berita Terkait

Dapat Sapi Kurban Presiden, KH Abubakar Madris Mengaku Sempat Tak Percaya
Yuk Mengaji Gratis! Yayasan Insan Gemar Mengaji Nusantara Siapkan Generasi Qur’ani dari Depok untuk Indonesia
Ini Makna Hari Kebangkitan Nasional Dimata Wali Kota Depok, Supian Suri
Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Barat, Siska Gerfianti: Keluarga Kuat Kunci Jabar Istimewa
Tiga Jabatan Kepala Dinas di Depok Tak Lagi Dilelang, Pemkot Terapkan Sistem Manajemen Talenta
Komunitas GASS D1 Gelar Family Gathering Sekaligus Tasyakuran Berdirinya Yayasan Baru
Gelar MeiLawan 2026, ILUNI UI FIB Ajak Masyarakat Merawat Ingatan Tragedi Mei 1998
Mendapat Tempat Di Hati Warga, Pengunjung Lebaran Depok 2026 Membludak Hingga 70 Ribu Orang

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

DKM Mushola Al-Mu’min, Sukatani Tapos Depok Tebar Semangat Keikhlasan dan Kepedulian Melalui Pemotongan Hewan Kurban

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:25 WIB

SMK BUDHI Warman 2 Gelar Kegiatan Goes To Yogyakarta Tahun 2026 Bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:49 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Terima 1 Ekor Sapi Hewan Qurban di Hari Raya Idul Adha 1447 H dari UPZ Bazma Pertamina

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:30 WIB

Kementrian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Salurkan Hewan Kurban ke Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago 2026: Keberkahan dan Manfaat Untuk Para Penghafal Qur’an

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:46 WIB

Dapat Sapi Kurban Presiden, KH Abubakar Madris Mengaku Sempat Tak Percaya

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:03 WIB

Final Project MI Mumtaza Islamic School Tanggerang Selatan ke Yogyakarta Tahun 2026 bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:44 WIB

Serunya Magang/PKL Bagi Siswa SMK di CV Dirgantara Sejahtera Bersama (DSB) Depok

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:14 WIB

Rihlah MI Tarbiyatusshibyan ke Bandung Tahun 2026 bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Berita Terbaru