Pemkot Depok Gratiskan BPHTB untuk Rumah MBR, Ini Syaratnya!

- Reporter

Jumat, 6 November 2026 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 flyer BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). (Foto: BKD)

flyer BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). (Foto: BKD)

SIARANDEPOK.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) menggulirkan program strategis berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan ini dihadirkan khusus untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar dapat mengurus legalitas kepemilikan hunian tanpa terbebani biaya tinggi.

Program keringanan pajak ini menetapkan batasan penghasilan yang jelas bagi pemohon agar tepat sasaran. Berita yang dirilis portal resmi Pemkot Depok tersebut menyebutkan bahwa kriteria MBR mencakup warga lajang dengan penghasilan maksimal Rp6 juta per bulan, serta warga menikah dengan penghasilan hingga Rp7 juta per bulan, termasuk peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kategori perorangan dengan batas gaji setara.

Selain batasan gaji, fasilitas pembebasan BPHTB ini memiliki ketentuan spesifik terkait properti yang didaftarkan oleh warga. Subsidi pajak tersebut dikhususkan bagi kepemilikan rumah pertama dengan ketentuan luas lantai paling tinggi 36 meter persegi untuk kategori rumah umum dan rumah susun, serta maksimal 48 meter persegi untuk pembangunan rumah secara swadaya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Kota Depok, Hendra Kurniawan, menjelaskan bahwa masyarakat yang memenuhi syarat dapat langsung mengajukan permohonan resmi ke kantor BKD. “Untuk mendapatkan pembebasan BPHTB terutang bagi MBR, masyarakat yang memenuhi kriteria harus mengajukan permohonan kepada Badan Keuangan Daerah Kota Depok,” ujarnya sebagaimana dikutip dari berita.depok.go.id, Jumat (06/11/2026).

Dalam proses pengajuannya, pemohon wajib melampirkan berbagai berkas pendukung, seperti dokumen perolehan hak, bukti kepemilikan tanah, serta surat keterangan dari pengembang atau instansi terkait. Khusus bagi warga yang membangun hunian secara swadaya, diperlukan tambahan surat keterangan resmi dari pihak kelurahan dan kecamatan setempat serta bukti kewarganegaraan Indonesia.

Melalui kebijakan pro-rakyat ini, Pemkot Depok optimistis hambatan administrasi pertanahan yang sering dikeluhkan warga berpenghasilan rendah dapat teratasi dengan baik. “Melalui program ini, kami berharap masyarakat berpenghasilan rendah dapat lebih mudah mengurus legalitas rumah yang dimiliki,” tutup Hendra, mempertegas komitmen pemerintah daerah.

Berita Terkait

Gus Kautsar Tutup Meriah Rangkaian Hari Santri 2026 di Depok
Pilah Sampah dari Rumah, Bikin Depok Makin Bersih!
Rampung 100%, Warga Bojongsari Kini Nikmati Jalan Rotan yang Mulus
124 Kendaraan di Depok Lolos Uji Emisi Gratis, Ini Rahasianya!
BisKita Bojongsari–Terminal Depok Segera Beroperasi, Langsung Konek LRT!
Diana Glory Futsal Academy Menatap Grand Champion AAFI 2026
Inflasi Depok 0,21%: Bahan Pangan Paling Melonjak
Supian Suri Paparkan Program Unggulan di Malam Puncak Hari Santri Depok

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 17:12 WIB

Gus Kautsar Tutup Meriah Rangkaian Hari Santri 2026 di Depok

Jumat, 6 November 2026 - 17:10 WIB

Pilah Sampah dari Rumah, Bikin Depok Makin Bersih!

Jumat, 6 November 2026 - 17:01 WIB

Pemkot Depok Gratiskan BPHTB untuk Rumah MBR, Ini Syaratnya!

Jumat, 6 November 2026 - 16:46 WIB

Rampung 100%, Warga Bojongsari Kini Nikmati Jalan Rotan yang Mulus

Jumat, 6 November 2026 - 16:41 WIB

BisKita Bojongsari–Terminal Depok Segera Beroperasi, Langsung Konek LRT!

Jumat, 6 November 2026 - 16:38 WIB

Diana Glory Futsal Academy Menatap Grand Champion AAFI 2026

Jumat, 6 November 2026 - 10:06 WIB

Inflasi Depok 0,21%: Bahan Pangan Paling Melonjak

Jumat, 6 November 2026 - 09:35 WIB

Supian Suri Paparkan Program Unggulan di Malam Puncak Hari Santri Depok

Berita Terbaru

Wakil Ketua Sanggar Ayodya Pala Depok, Denta Mandra Pradipta Budiastomo saat membawakan materi pada kegiatan *Workshop*

Berita

Seni dan Budaya Miliki Kekuatan Hidupkan Potensi Desa

Jumat, 6 Nov 2026 - 17:30 WIB

Kemeriahan mewarnai malam puncak Peringatan Hari Santri Tingkat Kota Depok Tahun 2026. (Foto: Diskominfo)

Berita Depok

Gus Kautsar Tutup Meriah Rangkaian Hari Santri 2026 di Depok

Jumat, 6 Nov 2026 - 17:12 WIB

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Reni Siti Nuraeni saat melakukan operasi bersih (opsih) bersama para pesapon di Jalan Merdeka, Kecamatan Sukmajaya, Jumat (06/11/26). (Foto: Diskominfo)

Berita Depok

Pilah Sampah dari Rumah, Bikin Depok Makin Bersih!

Jumat, 6 Nov 2026 - 17:10 WIB

 flyer BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). (Foto: BKD)

Berita Depok

Pemkot Depok Gratiskan BPHTB untuk Rumah MBR, Ini Syaratnya!

Jumat, 6 Nov 2026 - 17:01 WIB

Pekerjaan pengaspalan Jalan Rotan, Kelurahan Bojongsari Baru, Kecamatan Bojongsari, telah rampung 100 persen. (Foto: DPUPR)

Berita Depok

Rampung 100%, Warga Bojongsari Kini Nikmati Jalan Rotan yang Mulus

Jumat, 6 Nov 2026 - 16:46 WIB