
Siarandepok.com – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu (IPLT) Kota Depok mulai memperpanjang jam operasional layanan penyedotan limbah tinja dan limbah domestik hingga malam hari. Kebijakan yang diberlakukan sejak 1 Juli 2026 ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat yang selama ini terkendala waktu untuk menggunakan layanan tersebut.
Kepala UPTD IPLT Kota Depok, Andri Kabisat, mengatakan perpanjangan jam layanan masih dalam tahap uji coba. Selama masa evaluasi, pelayanan dibuka setiap Senin hingga Sabtu mulai pukul 07.30 WIB hingga 20.00 WIB, atau sampai batas penerimaan pesanan (close order).
Menurut Andri, kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya mereka yang beraktivitas pada siang hari sehingga sulit menjadwalkan penyedotan septic tank pada jam operasional sebelumnya.
“Mulai 1 Juli kami melakukan uji coba pelayanan hingga malam hari. Kami berharap masyarakat memiliki waktu yang lebih fleksibel untuk memanfaatkan layanan ini,” ujarnya.
Untuk menjaga kualitas pelayanan, UPTD IPLT menerapkan sistem kerja bergiliran yang melibatkan 11 personel, mulai dari petugas administrasi, pengemudi armada, hingga petugas pengolahan limbah. Dengan sistem piket tersebut, pelayanan diharapkan tetap berjalan optimal meski jam operasional diperpanjang.
Saat ini, layanan penyedotan limbah didukung oleh tiga armada operasional, terdiri atas satu unit truk engkel dan dua unit truk berkapasitas besar. Jika jumlah permintaan meningkat selama masa uji coba, penambahan armada akan menjadi bahan evaluasi agar pelayanan tetap cepat dan tepat waktu.
Selain memberikan kemudahan akses layanan sanitasi, perpanjangan jam operasional ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan limbah domestik yang aman dan sesuai standar. Di sisi lain, kebijakan tersebut berpotensi mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor retribusi pelayanan penyedotan limbah.
UPTD IPLT Kota Depok sendiri berlokasi di Jalan TPU Kalimulya III RT 03/RW 06, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong dan melayani masyarakat yang membutuhkan jasa penyedotan limbah secara resmi.
Andri juga mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan penyedotan limbah yang memiliki izin resmi. Menurutnya, penyedia jasa yang legal tidak hanya menjamin kualitas pelayanan, tetapi juga memastikan limbah diolah sesuai ketentuan sehingga tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.
“Gunakan layanan resmi agar proses penyedotan dan pengolahan limbah dilakukan secara tepat, aman, serta bertanggung jawab demi menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” pungkasnya.














