



SiaranDepok –Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PUPR Kota Depok, Yodi Joko Bintoro, mengajak masyarakat untuk memahami status jalan agar laporan kerusakan, seperti jalan berlubang, dapat disampaikan kepada instansi yang tepat dan ditangani lebih cepat.
Ia menjelaskan, jalan nasional umumnya ditandai dengan marka kuning dan putih, serta dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Beberapa ruas jalan nasional di Depok antara lain Jalan Trans Yogi, Jalan ARH Rahman Hakim, Jalan Raya Sawangan, hingga Jalan Raya Bogor pada segmen tertentu.
Sementara itu, jalan provinsi memiliki marka berwarna putih dan berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi melalui instansi Bina Marga. Adapun jalan kota dikelola oleh Pemerintah Kota Depok, dengan ciri lebar jalan relatif lebih kecil dan tidak jarang tanpa marka.
Yodi menambahkan, ruas jalan kota tersebar di berbagai kecamatan di Depok, seperti Pancoran Mas, Beji, Sukmajaya, Tapos, hingga Cimanggis. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengenali perbedaannya agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan.
Menurutnya, pemahaman ini menjadi langkah awal dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga infrastruktur kota. Dengan laporan yang tepat sasaran, perbaikan jalan dapat dilakukan lebih efektif dan efisien.
Ia berharap, melalui kesadaran bersama, kondisi jalan di Kota Depok dapat terus terjaga sehingga memberikan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh pengguna jalan. (Yuda)













