Baznas Depok Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H Rp45 Ribu per Jiwa

- Reporter

Kamis, 5 Maret 2026 - 03:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok.com — Badan Amil Zakat Nasional Kota Depok resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah sebesar Rp45 ribu per jiwa. Selain dalam bentuk uang tunai, masyarakat juga dapat menunaikannya dengan beras sebanyak 2,7 kilogram atau 3,5 liter.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan pada 23 Januari 2026, setelah melalui rapat bersama Majelis Ulama Indonesia Kota Depok, Kementerian Agama, Dewan Masjid Indonesia, serta perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kota Depok.

Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani, menjelaskan bahwa perhitungan zakat fitrah mengacu pada harga beras yang umum dikonsumsi masyarakat.

“Jika harga beras yang dikonsumsi Rp10 ribu per kilogram, maka setara dengan Rp27 ribu. Namun harga beras bisa berfluktuasi, sehingga kami mengambil rata-rata antara harga termurah dan termahal, yaitu Rp45 ribu,” ujarnya, Rabu (04/03/26).

Ia menambahkan, masyarakat diberikan fleksibilitas dalam menunaikan kewajiban tersebut, baik dalam bentuk uang maupun beras sesuai ketentuan.

“Jika harga beras yang dikonsumsi lebih murah, selisihnya bisa dialokasikan untuk infaq,” jelasnya.

Endang juga mengimbau warga Kota Depok agar membayarkan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idulfitri, sehingga dapat segera disalurkan kepada mustahik yang berhak menerima.

Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui Baznas, masjid, maupun lembaga amil zakat resmi yang beroperasi di wilayah Depok. Asep

Berita Terkait

Buku Panduan Cara Unik Promosi Sekolah Karya Dr Awaluddin Faj, M.Pd
Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor
Kecamatan Pancoran Mas bersama FKUB dan Kemenag Kota Depok Gelar Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat 
Warga Sampaikan Keluhan Air, Lurah Pondok Cina Jembatani dengan PT Tirta Asasta Depok (Perseroda)
Wawalkot Depok Hadiri Pelantikan PGPI, Dorong Penguatan Pelayanan Umat
787 Usulan RTLH 2026 Diverifikasi, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok Pastikan Tepat Sasaran
Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Bangun Ekosistem Transaksi Cashless dan Digitalisasi Program Pesantren
SMK Keluarga Widuri Gelar Tour Wisata Edukasi Bromo, Malang Jogja Tahun 2026 Bersama Dirgantara IAI Tour Travel Depok

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 15:15 WIB

Buku Panduan Cara Unik Promosi Sekolah Karya Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Rabu, 29 April 2026 - 15:12 WIB

Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor

Rabu, 29 April 2026 - 09:45 WIB

Kecamatan Pancoran Mas bersama FKUB dan Kemenag Kota Depok Gelar Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat 

Rabu, 29 April 2026 - 09:43 WIB

Warga Sampaikan Keluhan Air, Lurah Pondok Cina Jembatani dengan PT Tirta Asasta Depok (Perseroda)

Rabu, 29 April 2026 - 09:41 WIB

Wawalkot Depok Hadiri Pelantikan PGPI, Dorong Penguatan Pelayanan Umat

Rabu, 29 April 2026 - 09:19 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Bangun Ekosistem Transaksi Cashless dan Digitalisasi Program Pesantren

Selasa, 28 April 2026 - 15:23 WIB

SMK Keluarga Widuri Gelar Tour Wisata Edukasi Bromo, Malang Jogja Tahun 2026 Bersama Dirgantara IAI Tour Travel Depok

Selasa, 28 April 2026 - 15:20 WIB

Jabar Perkuat Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru

Berita Pilihan

Buku Panduan Cara Unik Promosi Sekolah Karya Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:15 WIB

Berita Pilihan

Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:12 WIB