



SiaranDepok.com — Badan Amil Zakat Nasional Kota Depok resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah sebesar Rp45 ribu per jiwa. Selain dalam bentuk uang tunai, masyarakat juga dapat menunaikannya dengan beras sebanyak 2,7 kilogram atau 3,5 liter.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan pada 23 Januari 2026, setelah melalui rapat bersama Majelis Ulama Indonesia Kota Depok, Kementerian Agama, Dewan Masjid Indonesia, serta perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kota Depok.
Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani, menjelaskan bahwa perhitungan zakat fitrah mengacu pada harga beras yang umum dikonsumsi masyarakat.
“Jika harga beras yang dikonsumsi Rp10 ribu per kilogram, maka setara dengan Rp27 ribu. Namun harga beras bisa berfluktuasi, sehingga kami mengambil rata-rata antara harga termurah dan termahal, yaitu Rp45 ribu,” ujarnya, Rabu (04/03/26).
Ia menambahkan, masyarakat diberikan fleksibilitas dalam menunaikan kewajiban tersebut, baik dalam bentuk uang maupun beras sesuai ketentuan.
“Jika harga beras yang dikonsumsi lebih murah, selisihnya bisa dialokasikan untuk infaq,” jelasnya.
Endang juga mengimbau warga Kota Depok agar membayarkan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idulfitri, sehingga dapat segera disalurkan kepada mustahik yang berhak menerima.
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui Baznas, masjid, maupun lembaga amil zakat resmi yang beroperasi di wilayah Depok. Asep













