SIARAN DEPOK – Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Qonita Lutfiyah, menegaskan bahwa DPRD bukan lembaga pelaksana pembangunan daerah.
Hal itu disampaikannya saat Sosialisasi Tugas dan Wewenang Komisi A Tahun Sidang 2026 di wilayah Bojongsari, Selasa (3/3/2026).
Dalam forum tersebut, Qonita menjelaskan bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. DPRD membahas serta menetapkan peraturan daerah dan menyetujui anggaran melalui APBD. Namun, pelaksanaan program tetap menjadi kewenangan pihak eksekutif.
“DPRD menganggarkan melalui APBD, tetapi yang melaksanakan program adalah eksekutif. Kami bukan eksekutor,” tegasnya.
Ia menyebut, kesalahpahaman terkait kewenangan inilah yang kerap memunculkan pertanyaan mengapa sejumlah aspirasi masyarakat belum terealisasi. Padahal, setiap usulan harus melalui tahapan perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pelaksanaan oleh perangkat daerah terkait.
Qonita juga menjelaskan perbedaan antara agenda reses dan sosialisasi komisi. Reses menjadi ruang penyerapan aspirasi masyarakat, sementara sosialisasi komisi bertujuan memberikan pemahaman mengenai tugas dan kewenangan DPRD agar masyarakat tidak keliru dalam menempatkan fungsi lembaga legislatif.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa DPRD Kota Depok memiliki alat kelengkapan dewan, termasuk Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, serta Badan Kehormatan yang bertugas menjaga etika dan disiplin anggota dewan.
Qonita sendiri saat ini dipercaya sebagai anggota Badan Kehormatan (BKD). Menurut dia, lembaga tersebut memastikan setiap anggota DPRD menjalankan tugas sesuai aturan dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.
Di akhir kegiatan, ia pun berharap, dukungan masyarakat agar dapat terus menjalankan amanah dengan optimal pada periode ketiganya.










