SiaranDepok.com — Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung resmi membongkar skandal besar korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit tahun 2022. Tak tanggung-tanggung, aksi manipulasi ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 14 triliun.
Dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari lintas instansi, mulai dari pejabat Kementerian Perindustrian, pejabat Bea Cukai, hingga jajaran direktur perusahaan swasta. Modusnya, para pelaku merekayasa klasifikasi komoditas ekspor agar CPO kadar asam tinggi bisa keluar dari Indonesia dengan status “limbah” demi menghindari pungutan negara.
Merespons keterlibatan oknumnya, Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri, memastikan langkah pembersihan internal telah dilakukan.
”Menteri Perindustrian sudah menonaktifkan pejabat yang menjadi tersangka sejak pemeriksaan bulan lalu. SK pemberhentian sudah diteken sebagai bentuk dukungan kami agar proses hukum di Kejagung berjalan tanpa hambatan. Kami berkomitmen menutup rapat celah penyelewengan kebijakan ini agar tidak terulang kembali,” tegas Febri.
Saat ini, pihak Kejagung tengah bergerak cepat melacak dan memblokir aset ke-11 tersangka guna memulihkan kerugian raksasa yang dialami negara. (Asep)










