SiaranDepok.com — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bojongsari berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, pada Senin (02/02/26). Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan penjualan miras di lingkungan mereka.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial MAR beserta 69 botol minuman beralkohol jenis Arak Bali merek Bakku Wain dari sebuah warung jamu. Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.
Polsek Bojongsari juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas peredaran miras ilegal demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Depok. (Asep)










