Bukan Narkoba Tapi Mematikan, Polri Minta Masyarakat Stop Hirup Gas N2O Demi Efek Euforia!

- Reporter

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok — Meski penyelidikan kematian selebgram Lula Lahfah telah resmi dihentikan karena tidak ditemukannya unsur pidana kekerasan, pihak kepolisian kini mengalihkan fokus pada peredaran tabung gas dinitrous oxide (N2O) atau yang populer disebut whip pink.

Polda Metro Jaya tengah mendalami asal-usul temuan tabung whip pink di apartemen mendiang Lula Lahfah di Jakarta Selatan. Gas ini diduga disalahgunakan untuk mencari efek euforia, padahal fungsi aslinya adalah untuk industri kuliner.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa penyidik saat ini sedang menelusuri rantai distribusi produk tersebut yang marak diperjualbelikan secara bebas melalui platform digital.

Penelusuran ini dilakukan secara intensif menyusul hasil olah TKP di apartemen korban pada akhir Januari 2026 dan konferensi pers terbaru yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/2).
​Mengapa ini berbahaya?
Meski N2O belum masuk dalam daftar narkotika, penyalahgunaannya berisiko tinggi. Menurut Kemenkes, gas ini bisa memicu hipoksia, kerusakan saraf, hingga kematian akibat kekurangan oksigen.
​Bagaimana langkah hukumnya?
Polri saat ini tengah berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPOM untuk merumuskan regulasi agar penyalahgunaan gas ini bisa ditindak tegas di bawah UU Kesehatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya memberikan peringatan keras kepada publik terkait kemudahan akses barang ini di internet.
​”Sampai dengan saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul whip pink yang diketahui diperjualbelikan secara online. Kebanyakan secara online ya sejauh ini. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan N2O demi mendapatkan efek euforia, karena risiko utamanya adalah keselamatan jiwa,” ujar Kombes Budi Hermanto. (Asep)

 

 

Berita Terkait

Qonita Lutfiyah Resmikan Renovasi PAUD Angsana Raya, Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter
Andi Tatang Supriyadi Kritik Layanan BPN Depok, Minta Evaluasi Total!
Hoax Yayasan Ar Ridho Gunakan Lahan Fasos Fasum untuk Sekolah, Ini Penjelasannya!
Kasus Gangguan Pernapasan di Jawa Barat Meningkat, Dinkes Imbau Warga Waspadai Influenza Tipe A
Memasuki Musim Pancaroba, Pemkot Depok Imbau Warga dan ASN Jaga Kesehatan
Sambut Porprov Jabar 2026, Pemkot Depok Mulai Tutup Sementara Sejumlah Arena Olahraga
Menjelang Porprov Jabar 2026, PB siapkan Rekomendasi Hotel dan Buku Panduan Kontingen di Depok
Pemkot Depok Terbitkan SE Penghematan Energi untuk Tekan Konsumsi Listrik di Gedung Pemerintah

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 14:46 WIB

Qonita Lutfiyah Resmikan Renovasi PAUD Angsana Raya, Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter

Senin, 21 September 2026 - 20:06 WIB

Andi Tatang Supriyadi Kritik Layanan BPN Depok, Minta Evaluasi Total!

Senin, 21 September 2026 - 19:01 WIB

Hoax Yayasan Ar Ridho Gunakan Lahan Fasos Fasum untuk Sekolah, Ini Penjelasannya!

Senin, 21 September 2026 - 18:38 WIB

Kasus Gangguan Pernapasan di Jawa Barat Meningkat, Dinkes Imbau Warga Waspadai Influenza Tipe A

Senin, 21 September 2026 - 18:27 WIB

Memasuki Musim Pancaroba, Pemkot Depok Imbau Warga dan ASN Jaga Kesehatan

Senin, 21 September 2026 - 18:19 WIB

Menjelang Porprov Jabar 2026, PB siapkan Rekomendasi Hotel dan Buku Panduan Kontingen di Depok

Senin, 21 September 2026 - 18:13 WIB

Pemkot Depok Terbitkan SE Penghematan Energi untuk Tekan Konsumsi Listrik di Gedung Pemerintah

Senin, 21 September 2026 - 18:09 WIB

Sinergi Pemkot Depok dan BPN: Sembilan Paket Kerja Sama Pertanahan Resmi Diteken

Berita Terbaru