SiaranDepok — Meski penyelidikan kematian selebgram Lula Lahfah telah resmi dihentikan karena tidak ditemukannya unsur pidana kekerasan, pihak kepolisian kini mengalihkan fokus pada peredaran tabung gas dinitrous oxide (N2O) atau yang populer disebut whip pink.
Polda Metro Jaya tengah mendalami asal-usul temuan tabung whip pink di apartemen mendiang Lula Lahfah di Jakarta Selatan. Gas ini diduga disalahgunakan untuk mencari efek euforia, padahal fungsi aslinya adalah untuk industri kuliner.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa penyidik saat ini sedang menelusuri rantai distribusi produk tersebut yang marak diperjualbelikan secara bebas melalui platform digital.
Penelusuran ini dilakukan secara intensif menyusul hasil olah TKP di apartemen korban pada akhir Januari 2026 dan konferensi pers terbaru yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/2).
Mengapa ini berbahaya?
Meski N2O belum masuk dalam daftar narkotika, penyalahgunaannya berisiko tinggi. Menurut Kemenkes, gas ini bisa memicu hipoksia, kerusakan saraf, hingga kematian akibat kekurangan oksigen.
Bagaimana langkah hukumnya?
Polri saat ini tengah berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPOM untuk merumuskan regulasi agar penyalahgunaan gas ini bisa ditindak tegas di bawah UU Kesehatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya memberikan peringatan keras kepada publik terkait kemudahan akses barang ini di internet.
”Sampai dengan saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul whip pink yang diketahui diperjualbelikan secara online. Kebanyakan secara online ya sejauh ini. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan N2O demi mendapatkan efek euforia, karena risiko utamanya adalah keselamatan jiwa,” ujar Kombes Budi Hermanto. (Asep)










