



SiaranDepok — Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Kasus ini merupakan buntut dari insiden yang terjadi di Cipondoh, Kota Tangerang pada September 2025 lalu, di mana korban diduga dikeroyok hingga babak belur saat hendak bersalaman usai acara ceramah.
Penyidik telah melayangkan surat panggilan resmi kepada Bahar bin Smith untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut pada pertengahan pekan ini. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menjalankan prosedur hukum ini tanpa intervensi.
“Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026. Kita akan melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan,” ujar Awaludin.
Atas perbuatannya, Bahar bin Smith dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan. (Asep)













