SiaranDepok — Pemerintah Kota Depok mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Kamis.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah penyesuaian pola kerja pemerintahan dengan perkembangan era digital, sekaligus mengikuti kebijakan yang telah lebih dulu diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Wali Kota Depok, Supian Suri, menjelaskan bahwa penerapan WFH merupakan bagian dari upaya mendorong transformasi digital dalam sistem kerja pemerintahan.
Menurutnya, percepatan digitalisasi menuntut adanya perubahan cara kerja, salah satunya melalui penerapan WFH yang sebelumnya sudah pernah dijalankan saat masa pandemi.
Selain mendukung digitalisasi, kebijakan WFH juga menjadi sarana evaluasi efisiensi penggunaan anggaran pemerintah daerah.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Depok ingin mengukur sejauh mana penghematan biaya operasional perkantoran, seperti penggunaan listrik, air, telepon, hingga kebutuhan konsumsi di lingkungan Balai Kota.
Meski demikian, Pemkot Depok menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak diberlakukan untuk seluruh unit kerja.
Pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap berjalan seperti biasa agar kebutuhan dan hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan tetap terpenuhi secara optimal.
Penerapan WFH ini akan terus dievaluasi untuk memastikan efektivitas kebijakan, sekaligus menjaga keseimbangan antara peningkatan kinerja aparatur, efisiensi anggaran, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Asep)










