



SIARAN DEPOK – Tongkat estafet kepemimpinan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok resmi berpindah.
Mary Liziawati menyerahkan ‘jabatan’ Kepala Dinkes kepada Devi Maryori, dengan sejumlah isu krusial mengemuka, mulai dari status Depok yang kini non-Universal Health Coverage (UHC) hingga pengawalan program unggulan Wali Kota Depok, Supian Suri dan Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah.
Momen lepas sambut Kepala dan Sekretaris Dinkes yang digelar di RM Ikan Bakar 1000 Pulau, Pancoran Mas, Depok, Senin (19/1/2026), itu berlangsung dengan penuh keakraban.
Kepala Dinkes Kota Depok lama, Mary Liziawati, menyampaikan bahwa pekerjaan rumah (PR) yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pimpinan baru adalah status Depok yang kini berada pada kondisi non-UHC di awal 2026.
“Karena di awal 2026 ini kita sudah statusnya non-UHC. Ini yang harus segera ditindaklanjuti dan terus disosialisasikan ke masyarakat,” ujarnya kepada wartawan.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pengawalan program unggulan Supian-Chandra hingga akhir masa pemerintahan.
Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Depok yang baru, Devi Maryori, menegaskan komitmennya untuk melanjutkan kepemimpinan sebelumnya dengan fokus pada ketepatan sasaran UHC, khususnya bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
“Untuk peralihan dari UHC ke non-UHC, kami dari pimpinan melanjutkan kepemimpinan Ibu Mary selaku Kepala Dinas Kesehatan harus mengamankan dan mengamanahkan pesan-pesan dari pimpinan kami, Bapak Wali Kota Depok, agar UHC benar-benar untuk sasaran orang miskin dan tidak mampu,” jelasnya.
Menurutnya, pengawalan UHC tidak bisa dilakukan sendiri. Devi bilang, Dinkes akan berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Dinas Sosial agar data penerima manfaat benar-benar tepat sasaran.
Devi juga menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat yang tergolong mampu agar mengikuti pembiayaan kesehatan secara mandiri. Ia menuturkan, bahwa bantuan sosial hanya diperuntukkan bagi warga yang benar-benar membutuhkan.
“Untuk orang-orang yang mampu, nanti kami akan berikan edukasi agar ikut pembiayaan mandiri. Ini PR kami untuk menyadarkan masyarakat bahwa bantuan sosial hanya diberikan kepada orang-orang yang tidak mampu,” tegasnya.
Terkait masih adanya warga tidak mampu yang berada di desil 6-10 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTsen), Devi menyebut pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan pembaruan data.
“Orang-orang yang memang miskin tapi belum masuk kriteria desil 1-5 akan diusulkan ke Kementerian Sosial dan dipadankan datanya oleh BPS, sehingga bisa kami pertanggungjawabkan jika ada pemeriksaan atau audit,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan penguatan edukasi kepada masyarakat menjadi kunci, meski kebijakan tersebut dinilai tidak selalu populer.
“Ini bukan hal yang populer, tapi mendidik masyarakat bahwa bantuan sosial, termasuk UHC, beasiswa, rintisan sekolah swasta gratis, hingga RTLH, hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar layak, sesuai DTsen desil 1-5,” pungkas Devi.













