Edi Masturo Tegaskan Dana RW Rp300 Juta Wajib Ikuti Mekanisme, Ini Penjelasannya!

- Reporter

Minggu, 18 Januari 2026 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Depok, Edi Masturo, saat sosialisasi dalam kegiatan Subuh Gabungan RADELO (Rawa Denok-Pulo), di Masjid An-nur, Pancoran Mas, Minggu (18/1/2026). (Foto: Dok Narasumber)

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Depok, Edi Masturo, saat sosialisasi dalam kegiatan Subuh Gabungan RADELO (Rawa Denok-Pulo), di Masjid An-nur, Pancoran Mas, Minggu (18/1/2026). (Foto: Dok Narasumber)

SIARAN DEPOK – Anggota Komisi A DPRD Kota Depok sekaligus Ketua Fraksi Gerindra, Edi Masturo, menegaskan bahwa Dana RW sebesar Rp300 juta yang dialokasikan Pemerintah Kota Depok tidak dapat digunakan tanpa mekanisme yang jelas.

Dalam pernyataanya, legislator Gerindra itu mengatakan, Dana RW merupakan bantuan keuangan daerah berbasis program dan kegiatan, sehingga penggunaannya wajib mengikuti perencanaan resmi dan pertanggungjawaban administratif.

“Dana RW Rp300 juta ini bukan dana bebas dan bukan block grant murni. Penggunaannya memiliki aturan yang jelas,” ujar Edi saat sosialisasi dalam kegiatan Subuh Gabungan RADELO (Rawa Denok-Pulo), di Masjid An-nur, Pancoran Mas, Minggu (18/1/2026).

Menurut dia, setiap penggunaan Dana RW harus melalui mekanisme perencanaan, terutama musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), dan hanya dapat digunakan untuk kegiatan yang masuk dalam program Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Edi menuturkan, pengelolaan Dana RW wajib dipertanggungjawabkan secara administratif dan keuangan. Seluruh proses, lanjut dia, harus terdokumentasi untuk menghindari potensi persoalan hukum.

Ia juga menjelaskan, pengelolaan Dana RW memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, hingga peraturan daerah APBD dan peraturan wali kota terkait Dana RW.

Dalam kesempatan tersebut, Edi turut meluruskan posisi hukum Ketua RW. Menurut Edi, Ketua RW bukan kuasa pengguna anggaran, melainkan penerima bantuan keuangan daerah sekaligus pelaksana kegiatan berbasis swakelola.

Ia menambahkan, apabila terjadi penyimpangan, tanggung jawab tidak hanya melekat pada pengurus RW. OPD pembina dan pejabat penyalur dana juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai dalam pengawasan.

“Pengawasan itu berlapis. Kalau ada pelanggaran, bukan hanya RW yang dimintai tanggung jawab,” tegas Edi.

Lebih lanjut, Edi menyampaikan bahwa Komisi A DPRD Kota Depok melakukan pengawasan aktif terhadap pelaksanaan Dana RW melalui rapat kerja, evaluasi berkala dengan OPD terkait, serta audit preventif oleh Inspektorat Daerah.

Ia pun menekankan pentingnya transparansi kepada warga. Edi bilang, laporan penggunaan Dana RW wajib disampaikan kepada kelurahan dan OPD terkait serta dibuka kepada masyarakat.

Sementara terkait penyimpangan, Edi menyebut mekanisme dilakukan secara bertahap, mulai dari pembinaan, klarifikasi administratif, pengembalian kerugian daerah, hingga sanksi administratif. Jika ditemukan unsur pidana, kasus akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Tujuannya agar Dana RW benar-benar bermanfaat dan tidak menimbulkan persoalan hukum,” pungkasnya.

Berita Terkait

Wardah Cosmetics Hadir Ke Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Kampus Putri
Grand Launching SPPG Kemiri Muka II, Pemkot Depok Dorong Program MBG untuk Indonesia Emas 2045
Bapperida Kota Depok Paparkan Prioritas Pembangunan 2027 di Forum Renja Kecamatan Pancoran Mas
SMP Trampil Syuhada Jakarta Adakan Fieldtrip Ke Bandung Bersama Dirgantara AIA Tour Travel
Kecamatan Pancoran Mas Paparkan Renja 2027 dengan Pagu Anggaran Rp60,3 Miliar
Transparansi 2026: Mengintip Alur Kas APBD Kota Depok
Kodim 0508/Depok Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Bantuan Gratis di TMMD ke-127
Tim Maung ASRI Gerak Cepat Tindaklanjuti Laporan PJU Mati di Jalan Pemuda Pancoran Mas

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:28 WIB

Hujan Gerimis Tak Surutkan Antusiasme 250 Jamaah di Subuh Berjamaah Bikers Subuhan Depok

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:52 WIB

Wardah Cosmetics Hadir Ke Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Kampus Putri

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:46 WIB

Grand Launching SPPG Kemiri Muka II, Pemkot Depok Dorong Program MBG untuk Indonesia Emas 2045

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:43 WIB

Bapperida Kota Depok Paparkan Prioritas Pembangunan 2027 di Forum Renja Kecamatan Pancoran Mas

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:38 WIB

SMP Trampil Syuhada Jakarta Adakan Fieldtrip Ke Bandung Bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:26 WIB

Menanti Hilal Ramadan 2026: Simak Perbedaan Jadwal Versi Pemerintah, Muhammadiyah, dan BRIN

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:26 WIB

Netanyahu Temui Trump di Washington, Desak AS Tekan Program Rudal Balistik Iran

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:26 WIB

Pantas Hafal Lokasi! Sindikat Maling Kabel di 46 SPBU Ternyata Mantan Teknisi Pemasangan

Berita Terbaru