Edi Masturo Tegaskan Dana RW Rp300 Juta Wajib Ikuti Mekanisme, Ini Penjelasannya!

- Reporter

Minggu, 18 Januari 2026 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Depok, Edi Masturo, saat sosialisasi dalam kegiatan Subuh Gabungan RADELO (Rawa Denok-Pulo), di Masjid An-nur, Pancoran Mas, Minggu (18/1/2026). (Foto: Dok Narasumber)

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Depok, Edi Masturo, saat sosialisasi dalam kegiatan Subuh Gabungan RADELO (Rawa Denok-Pulo), di Masjid An-nur, Pancoran Mas, Minggu (18/1/2026). (Foto: Dok Narasumber)

SIARAN DEPOK – Anggota Komisi A DPRD Kota Depok sekaligus Ketua Fraksi Gerindra, Edi Masturo, menegaskan bahwa Dana RW sebesar Rp300 juta yang dialokasikan Pemerintah Kota Depok tidak dapat digunakan tanpa mekanisme yang jelas.

Dalam pernyataanya, legislator Gerindra itu mengatakan, Dana RW merupakan bantuan keuangan daerah berbasis program dan kegiatan, sehingga penggunaannya wajib mengikuti perencanaan resmi dan pertanggungjawaban administratif.

“Dana RW Rp300 juta ini bukan dana bebas dan bukan block grant murni. Penggunaannya memiliki aturan yang jelas,” ujar Edi saat sosialisasi dalam kegiatan Subuh Gabungan RADELO (Rawa Denok-Pulo), di Masjid An-nur, Pancoran Mas, Minggu (18/1/2026).

Menurut dia, setiap penggunaan Dana RW harus melalui mekanisme perencanaan, terutama musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), dan hanya dapat digunakan untuk kegiatan yang masuk dalam program Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Edi menuturkan, pengelolaan Dana RW wajib dipertanggungjawabkan secara administratif dan keuangan. Seluruh proses, lanjut dia, harus terdokumentasi untuk menghindari potensi persoalan hukum.

Ia juga menjelaskan, pengelolaan Dana RW memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, hingga peraturan daerah APBD dan peraturan wali kota terkait Dana RW.

Dalam kesempatan tersebut, Edi turut meluruskan posisi hukum Ketua RW. Menurut Edi, Ketua RW bukan kuasa pengguna anggaran, melainkan penerima bantuan keuangan daerah sekaligus pelaksana kegiatan berbasis swakelola.

Ia menambahkan, apabila terjadi penyimpangan, tanggung jawab tidak hanya melekat pada pengurus RW. OPD pembina dan pejabat penyalur dana juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai dalam pengawasan.

“Pengawasan itu berlapis. Kalau ada pelanggaran, bukan hanya RW yang dimintai tanggung jawab,” tegas Edi.

Lebih lanjut, Edi menyampaikan bahwa Komisi A DPRD Kota Depok melakukan pengawasan aktif terhadap pelaksanaan Dana RW melalui rapat kerja, evaluasi berkala dengan OPD terkait, serta audit preventif oleh Inspektorat Daerah.

Ia pun menekankan pentingnya transparansi kepada warga. Edi bilang, laporan penggunaan Dana RW wajib disampaikan kepada kelurahan dan OPD terkait serta dibuka kepada masyarakat.

Sementara terkait penyimpangan, Edi menyebut mekanisme dilakukan secara bertahap, mulai dari pembinaan, klarifikasi administratif, pengembalian kerugian daerah, hingga sanksi administratif. Jika ditemukan unsur pidana, kasus akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Tujuannya agar Dana RW benar-benar bermanfaat dan tidak menimbulkan persoalan hukum,” pungkasnya.

Berita Terkait

Optimalkan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial, Dinsos Kota Depok Dorong Delapan Pilar Sosial Jadi Penggerak Kemandirian Warga
Pemkot Depok Siapkan Pompa Air untuk Kurangi Banjir di Taman Duta
Cinta Nabi dan Tanah Air, Pengajian ini Nyanyikan Lagu Indonesia Raya Usai Pembacaan Asrokol Maulid Nabi Muhammad SAW
Tirta Asasta Depok Ajak Pelanggan Beralih ke Layanan Digital Melalui Aplikasi ASASTAKu
DKM Baitul Kamal Bentuk Remaja Masjid, Libatkan Remaja dari Berbagai Kecamatan di Depok
Dengar Keluhan Warga Perum Kopassus Pelita 1 Sukatani soal UPS dan Wacana Kolaborasi
Cing Ikah: Al-Qur’an Harus Menjadi Kompas Keluarga Hadapi Tantangan Era Digital
Geliat Ekonomi Lokal, Kecamatan Cilodong Gelar JUSS dan Pangan Murah bagi Warga

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:20 WIB

Panja DPR dan Pemerintah Terus Tekan Biaya Haji 2027 Agar Lebih Terjangkau

Rabu, 16 September 2026 - 18:35 WIB

Pemkot Depok Siap Perkuat Sinergi dengan Pusat Kelola Aset dan Reforma Agraria

Rabu, 16 September 2026 - 17:31 WIB

Uji Emisi Gratis di Balai Kota Depok: Jaga Kualitas Udara dan Cek Kondisi Kendaraan

Rabu, 16 September 2026 - 17:28 WIB

Jamin Keamanan Pangan, 143 SPPG di Kota Depok Resmi Kantongi Sertifikat Layak Higiene

Rabu, 16 September 2026 - 17:24 WIB

Memasuki Finalisasi Perbaikan, Jembatan Gantung Albar Depok Ditargetkan Beroperasi Minggu Ini

Rabu, 16 September 2026 - 13:20 WIB

143 SPPG di Depok Sudah Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Rabu, 16 September 2026 - 13:02 WIB

Pemkot Depok Usulkan 9 Hektare Lahan untuk Pertanian Pangan

Rabu, 16 September 2026 - 13:00 WIB

DLHK Depok Benahi Fasilitas Alun-alun Barat, Pagar Retak Jadi Perhatian

Berita Terbaru