Edi Masturo Tegaskan Dana RW Rp300 Juta Wajib Ikuti Mekanisme, Ini Penjelasannya!

- Reporter

Minggu, 18 Januari 2026 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Depok, Edi Masturo, saat sosialisasi dalam kegiatan Subuh Gabungan RADELO (Rawa Denok-Pulo), di Masjid An-nur, Pancoran Mas, Minggu (18/1/2026). (Foto: Dok Narasumber)

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Depok, Edi Masturo, saat sosialisasi dalam kegiatan Subuh Gabungan RADELO (Rawa Denok-Pulo), di Masjid An-nur, Pancoran Mas, Minggu (18/1/2026). (Foto: Dok Narasumber)

SIARAN DEPOK – Anggota Komisi A DPRD Kota Depok sekaligus Ketua Fraksi Gerindra, Edi Masturo, menegaskan bahwa Dana RW sebesar Rp300 juta yang dialokasikan Pemerintah Kota Depok tidak dapat digunakan tanpa mekanisme yang jelas.

Dalam pernyataanya, legislator Gerindra itu mengatakan, Dana RW merupakan bantuan keuangan daerah berbasis program dan kegiatan, sehingga penggunaannya wajib mengikuti perencanaan resmi dan pertanggungjawaban administratif.

“Dana RW Rp300 juta ini bukan dana bebas dan bukan block grant murni. Penggunaannya memiliki aturan yang jelas,” ujar Edi saat sosialisasi dalam kegiatan Subuh Gabungan RADELO (Rawa Denok-Pulo), di Masjid An-nur, Pancoran Mas, Minggu (18/1/2026).

Menurut dia, setiap penggunaan Dana RW harus melalui mekanisme perencanaan, terutama musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), dan hanya dapat digunakan untuk kegiatan yang masuk dalam program Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Edi menuturkan, pengelolaan Dana RW wajib dipertanggungjawabkan secara administratif dan keuangan. Seluruh proses, lanjut dia, harus terdokumentasi untuk menghindari potensi persoalan hukum.

Ia juga menjelaskan, pengelolaan Dana RW memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, hingga peraturan daerah APBD dan peraturan wali kota terkait Dana RW.

Dalam kesempatan tersebut, Edi turut meluruskan posisi hukum Ketua RW. Menurut Edi, Ketua RW bukan kuasa pengguna anggaran, melainkan penerima bantuan keuangan daerah sekaligus pelaksana kegiatan berbasis swakelola.

Ia menambahkan, apabila terjadi penyimpangan, tanggung jawab tidak hanya melekat pada pengurus RW. OPD pembina dan pejabat penyalur dana juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai dalam pengawasan.

“Pengawasan itu berlapis. Kalau ada pelanggaran, bukan hanya RW yang dimintai tanggung jawab,” tegas Edi.

Lebih lanjut, Edi menyampaikan bahwa Komisi A DPRD Kota Depok melakukan pengawasan aktif terhadap pelaksanaan Dana RW melalui rapat kerja, evaluasi berkala dengan OPD terkait, serta audit preventif oleh Inspektorat Daerah.

Ia pun menekankan pentingnya transparansi kepada warga. Edi bilang, laporan penggunaan Dana RW wajib disampaikan kepada kelurahan dan OPD terkait serta dibuka kepada masyarakat.

Sementara terkait penyimpangan, Edi menyebut mekanisme dilakukan secara bertahap, mulai dari pembinaan, klarifikasi administratif, pengembalian kerugian daerah, hingga sanksi administratif. Jika ditemukan unsur pidana, kasus akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Tujuannya agar Dana RW benar-benar bermanfaat dan tidak menimbulkan persoalan hukum,” pungkasnya.

Berita Terkait

Jabar Perkuat Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Perlindungan Perempuan dan Anak
Penyaluran BPNT di Serua Capai 1.114 KPM, Dibagi Bertahap Demi Kelancaran
Saba RW Darminduk Hadir di Jatimulya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok Permudah Layanan Adminduk Sehari Jadi
Aksi Berbagi di CFD, PATELKI DPC Kota Depok Bagikan 1.000 Susu Gratis untuk Warga
Cegah Mabuk Udara, Dinas Kesehatan Kota Depok Imbau CJH Jaga Kondisi Selama Penerbangan
Dua Generasi Pemimpin Titip Harapan di HUT ke-27 Depok
Kolaborasi Bedah Rumah, Pemkot Depok dan Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia Targetkan 500 Hunian Layak
Kota Depok Gasskeun ! 63 Kelurahan Serentak Launching RBI untuk Lindungi Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 15:23 WIB

SMK Keluarga Widuri Gelar Tour Wisata Edukasi Bromo, Malang Jogja Tahun 2026 Bersama Dirgantara IAI Tour Travel Depok

Selasa, 28 April 2026 - 15:20 WIB

Jabar Perkuat Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Selasa, 28 April 2026 - 15:16 WIB

Penyaluran BPNT di Serua Capai 1.114 KPM, Dibagi Bertahap Demi Kelancaran

Selasa, 28 April 2026 - 15:12 WIB

Saba RW Darminduk Hadir di Jatimulya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok Permudah Layanan Adminduk Sehari Jadi

Selasa, 28 April 2026 - 15:06 WIB

Aksi Berbagi di CFD, PATELKI DPC Kota Depok Bagikan 1.000 Susu Gratis untuk Warga

Senin, 27 April 2026 - 16:18 WIB

Cegah Mabuk Udara, Dinas Kesehatan Kota Depok Imbau CJH Jaga Kondisi Selama Penerbangan

Senin, 27 April 2026 - 16:15 WIB

Dua Generasi Pemimpin Titip Harapan di HUT ke-27 Depok

Senin, 27 April 2026 - 16:09 WIB

Kolaborasi Bedah Rumah, Pemkot Depok dan Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia Targetkan 500 Hunian Layak

Berita Terbaru