



SIARAN DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi menghentikan operasional Kafe Koat. Langkah ini ditegaskan sebagai penegakan aturan, sekaligus merespons tudingan yang menyebut adanya pembiaran oleh pejabat daerah.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Depok, Siswanto, menyatakan penghentian operasional tersebut membuktikan bahwa Pemkot Depok tidak berkompromi terhadap pelanggaran regulasi.
“Ini sekaligus menjawab tuduhan yang diarahkan kepada saya dan Wakil Wali Kota Depok. Tuduhan itu tidak berdasar,” ujar Siswanto dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Diketahui sebelumnya, Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah dan Siswanto dituding melindungi Kafe Koat yang disebut belum mengantongi izin operasional. Tudingan tersebut disampaikan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Siswanto menilai tudingan itu dilontarkan tanpa disertai bukti yang jelas. Ia pun mempertanyakan dasar klaim yang dibangun ke ruang publik.
“Kalau ada bukti, silakan disampaikan. Jangan membangun opini tanpa dasar,” katanya.
Legislator PKB itu menegaskan, komitmen penegakan regulasi merupakan prinsip yang tidak bisa ditawar. Menurut Siswanto, rekam jejak Wakil Wali Kota Depok menunjukkan konsistensi dalam menertibkan berbagai pelanggaran.
“Sudah banyak yang ditindak. Mulai dari perumahan bermasalah, pengeboran sumur air ilegal di Tapos, hingga tempat pemotongan hewan,” ungkapnya.
Karena itu, Siswanto menyebut penghentian operasional Kafe Koat menjadi bukti konkret bahwa tudingan pembekingan tidak sesuai fakta.
“Kalau ada pembiaran, tentu tidak mungkin ada penghentian operasional. Fakta di lapangan berbicara,” tegasnya.
Terkait tudingan tersebut, Siswanto memastikan dirinya bersama Wakil Wali Kota Depok mempertimbangkan langkah hukum. Menurutnya, tuduhan tanpa dasar berpotensi menimbulkan implikasi hukum serius.
“Tudingan ini bisa menimbulkan persepsi keliru di publik dan merugikan secara hukum. Karena itu, opsi penyelesaian melalui jalur hukum sedang kami pertimbangkan,” pungkasnya.













