Siarandepok.com – Para pelaku penyegelan SDN Utan Jaya Kelurahan Pondokjaya, Kecamatan Cipayung, akan dilaporkan ke pihak Kepolisian dan diburu.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Depok, Endra di SDN Utan Jaya mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan untuk melaporkan keluarga ahli waris dan pelaku penyegelan gerbang pintu SDN Utan Jaya.
“Tentu itu menjadi pertimbangan, karena kan ini unsurnya kalau lihat sudah ada, perusakan aset yaitu sekolah,” ujarnya, Kamis (08/05/25).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menambahkan, Pemerintah Kota Depok mendapatkan pelimpahan aset karena memang perubahan dari Kabupaten Bogor ke Pemkot Depok tahun 1999. Sehingga salah satu yang diserahkan adalah asetnya adalah berupa bangunan, tanah dan gedung ini yang saat ini SDN Utan Jaya.
“Sehingga ini sudah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Depok, itu poinnya,” katanya.
Dia menambahkan, jika ada pihak yang menyebut dan mengklaim kalau tanah SDN Utan Jaya miliknya (ahli waris) tidak masalah.
“Kalau klaim itu kan enggak masalah, itu kan klaim sepihak. Makanya beberapa kali kami diskusi, Pemerintah Kota Depok menganjurkan untuk pembuktiannya di Pengadilan. Supaya tidak sepihak seperti ini. Status tanah tentu dalam penguasaan Pemkot Depok dan sudah tercatat di dalam bagian aset Pemkot Depok,” paparnya.
Pemkot Depok, kata dia, berencana melaporkan para pelaku penyegelan karena ini sudah masuk dalam kategori pengrusakan aset negara.
Sementara itu, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Nina Suzana menantang pihak yang mengaku ahli waris lahan SDN Utan Jaya Cipayung untuk menempuh jalur hukum guna menyelesaikan sengketa kepemilikan lahan.
“Pemkot menantang para ahli waris untuk menggugat jika memang merasa memiliki hak atas lahan tersebut. Tapi sampai sekarang mereka tidak pernah melakukannya,” tandasnya.
Nina menegaskan, gugatan hukum merupakan langkah paling tepat untuk memastikan keabsahan status lahan yang saat ini disengketakan.
“Kalau memang mereka punya bukti yang valid, silakan gugat. Pemkot akan patuh terhadap keputusan pengadilan,” tegasnya.
Dia menambahkan, pada Januari 2025 lalu, Pemerintah Kota Depok telah melakukan mediasi dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Hasil mediasi tersebut tetap membuka ruang bagi mereka untuk menggugat secara hukum.
Merespons penyegelan sekolah yang kembali terjadi dan berdampak pada aktivitas belajar, Nina mengatakan pihaknya akan melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian.
“Sementara ini kami akan membuat laporan polisi (LP) terlebih dahulu,” jelasnya.
Sementara itu di lokasi SDN Utan Jaya tim Inafis Polres Metro Depok melakukan identifikasi dan membawa barang seperti besi, rantai, gembok dan barang lainnya ke Polres Metro Depok.
