Ayo Bayar Pajak Mumpung Denda PBB Dihapus, Ini Rincian dan Syaratnya

- Reporter

Senin, 28 April 2025 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

??????

??????

Siarandepok.com – Dalam rangka memeringati Hari Jadi ke-26 Kota Depok, Pemerintah Kota Depok meluncurkan program pemberian diskon dan penghapusan denda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai 30 Juni 2025.

Kepala Badan Keuangna Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono mengatakan, program ini merupakan bentuk perhatian Pemkot Depok pada warganya di Hari Jadi ke-26 yang jatuh pada 27 April 2025.

“Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke 26 Kota Depok, nikmati kesempatan untuk mengurangi beban Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui program pemberian pengurangan (diskon) dan penghapusan sanksi administrasi (denda) PBB tahun 2025,” ujarnya.

Dia mengatakan, rincian diskon yang diberikan untuk PBB antara lain penghapusan sanksi administrasi (denda) 100% untuk seluruh tahun pajak, pengurangan Pokok 100% untuk tahun pajak 1994-2011 dengan syarat ada pembayaran untuk tahun lainnya pada periode pembayaran yang sama.

“Kemudian, pengurangan pokok 50% untuk tahun pajak 2012-2014, selanjutnya pengurangan pokok 40% untuk tahun pajak 2015-2018. Lalu, pengurangan Pokok 30% untuk tahun pajak 2019-2021,” paparnya.

Selanjutnya, kata dia, pengurangan Pokok 20% untuk tahun pajak 2022-2024. Pengurangan Pokok 5% untuk tahun pajak 2025, dengan syarat tidak ada tunggakan.

“Terakhir adalah pengurangan 100% untuk PBB dengan Total NJOP di bawah 100 juta, berlaku hanya untuk tahun pajak 2025. Selain diskon dan penghapusan denda PBB, Pemkot Depok juga memberikan diskon untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” katanya.

Ketentuannya, kata dia, yaitu diskon 2,5% untuk perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui jual beli. Kemudian, diskon 5% untuk perolehan melalui cara selain jual beli (misalnya hibah, waris, dan lainnya).

“Lalu ada diskon 50% khusus untuk perolehan hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” jelasnya. Program ini berlangsung sejak 25 April hingga 30 Juni 2025.

“Silahkan manfaatkan kesempatan ini. Periode pembayaran berlaku mulai 25 April hingga 30 Juni 2025. Manfaatkan diskon ini. Jangan tunda pembayaran PBB. Dapatkan pengurangan maksimal sebelum waktu periode program berakhir,” terangnya.

Untuk mekanisme pembayaran, bisa melalui online atau datang ke Kantor Pelayanan PBB dan BPHTB Kota Depok. Cara pembayaran bisa secara online atau datang langsung ke Kantor Pelayanan PBB dan BPHTB Kota Depok. ***

Berita Terkait

Konstruksi Rumah Kreatif Anak Istimewa Depok Dimulai Awal Juli 2026
SENGIT! Inilah 4 Perusahaan Alumni Gontor yang Lolos ke Babak Presentasi INVESTMENT WAR EXPO FORBIS 2026
Family Gathering Ar-Rahman Islamic School Ke Ciwidey Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok Tahun 2026
Tegakkan Perda KTR, Pemkot Depok Perkuat Pengawasan Mulai dari Internal Pemerintah
Progres Pembangunan DOS III Depok Capai 40 Persen, Ditargetkan Rampung Akhir 2026
SMP Pasar Minggu Jakarta Gelar Pelepasan Siswa Di Yogyakarta Tahun 2026
Himpun Dana Rp13 Miliar, LAZISNU Depok Berhasil Bantu Jangkau 60 Ribu Warga
Sinergi UIII dan Kecamatan Sukmajaya Hijaukan Sempadan Kali Cijantung dengan Ratusan Pohon

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:03 WIB

Konstruksi Rumah Kreatif Anak Istimewa Depok Dimulai Awal Juli 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:43 WIB

SENGIT! Inilah 4 Perusahaan Alumni Gontor yang Lolos ke Babak Presentasi INVESTMENT WAR EXPO FORBIS 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:39 WIB

Family Gathering Ar-Rahman Islamic School Ke Ciwidey Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok Tahun 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:35 WIB

Tegakkan Perda KTR, Pemkot Depok Perkuat Pengawasan Mulai dari Internal Pemerintah

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:31 WIB

Progres Pembangunan DOS III Depok Capai 40 Persen, Ditargetkan Rampung Akhir 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:46 WIB

Himpun Dana Rp13 Miliar, LAZISNU Depok Berhasil Bantu Jangkau 60 Ribu Warga

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:45 WIB

Sinergi UIII dan Kecamatan Sukmajaya Hijaukan Sempadan Kali Cijantung dengan Ratusan Pohon

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:25 WIB

Pemkot Depok Kaji Ulang Penerapan UHC, Utamakan Bantuan Kesehatan Tepat Sasaran

Berita Terbaru