Ayo Bayar Pajak Mumpung Denda PBB Dihapus, Ini Rincian dan Syaratnya

- Reporter

Senin, 28 April 2025 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

??????

??????

Siarandepok.com – Dalam rangka memeringati Hari Jadi ke-26 Kota Depok, Pemerintah Kota Depok meluncurkan program pemberian diskon dan penghapusan denda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai 30 Juni 2025.

Kepala Badan Keuangna Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono mengatakan, program ini merupakan bentuk perhatian Pemkot Depok pada warganya di Hari Jadi ke-26 yang jatuh pada 27 April 2025.

“Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke 26 Kota Depok, nikmati kesempatan untuk mengurangi beban Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui program pemberian pengurangan (diskon) dan penghapusan sanksi administrasi (denda) PBB tahun 2025,” ujarnya.

Dia mengatakan, rincian diskon yang diberikan untuk PBB antara lain penghapusan sanksi administrasi (denda) 100% untuk seluruh tahun pajak, pengurangan Pokok 100% untuk tahun pajak 1994-2011 dengan syarat ada pembayaran untuk tahun lainnya pada periode pembayaran yang sama.

“Kemudian, pengurangan pokok 50% untuk tahun pajak 2012-2014, selanjutnya pengurangan pokok 40% untuk tahun pajak 2015-2018. Lalu, pengurangan Pokok 30% untuk tahun pajak 2019-2021,” paparnya.

Selanjutnya, kata dia, pengurangan Pokok 20% untuk tahun pajak 2022-2024. Pengurangan Pokok 5% untuk tahun pajak 2025, dengan syarat tidak ada tunggakan.

“Terakhir adalah pengurangan 100% untuk PBB dengan Total NJOP di bawah 100 juta, berlaku hanya untuk tahun pajak 2025. Selain diskon dan penghapusan denda PBB, Pemkot Depok juga memberikan diskon untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” katanya.

Ketentuannya, kata dia, yaitu diskon 2,5% untuk perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui jual beli. Kemudian, diskon 5% untuk perolehan melalui cara selain jual beli (misalnya hibah, waris, dan lainnya).

“Lalu ada diskon 50% khusus untuk perolehan hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” jelasnya. Program ini berlangsung sejak 25 April hingga 30 Juni 2025.

“Silahkan manfaatkan kesempatan ini. Periode pembayaran berlaku mulai 25 April hingga 30 Juni 2025. Manfaatkan diskon ini. Jangan tunda pembayaran PBB. Dapatkan pengurangan maksimal sebelum waktu periode program berakhir,” terangnya.

Untuk mekanisme pembayaran, bisa melalui online atau datang ke Kantor Pelayanan PBB dan BPHTB Kota Depok. Cara pembayaran bisa secara online atau datang langsung ke Kantor Pelayanan PBB dan BPHTB Kota Depok. ***

Berita Terkait

Tak Hanya Juara, Pemkot Depok Gandeng 20 Finalis Abang Mpok 2026 Jadi Duta Pembangunan
Karnaval Kemerdekaan, Sasana Bulan Kampanyekan Go Green
Semarakkan HUT ke-81 RI, Wali Kota Depok Bagikan Belasan Ribu Bendera Merah Putih di CFD Margonda
SDH Resmi Hadir di Depok, Pemkot Tekankan Pentingnya Layanan Pendidikan Bermutu
Lima RW di Rangkapan Jaya Baru Gunakan Dana RW untuk Pengadaan Ambulans
Tol Sawangan-Bojonggede-Salabenda Bakal Dibangun, Terhubung hingga BORR
Minat Lansia Ikuti Sekolah Lansia di Duser Terus Meningkat, Kini Capai 167 Peserta
DLHK Depok Buka Suara Soal Isu Penutupan TPA Cipayung, Pastikan Operasional Tetap Normal

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Tak Hanya Juara, Pemkot Depok Gandeng 20 Finalis Abang Mpok 2026 Jadi Duta Pembangunan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Karnaval Kemerdekaan, Sasana Bulan Kampanyekan Go Green

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Semarakkan HUT ke-81 RI, Wali Kota Depok Bagikan Belasan Ribu Bendera Merah Putih di CFD Margonda

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:43 WIB

SDH Resmi Hadir di Depok, Pemkot Tekankan Pentingnya Layanan Pendidikan Bermutu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Lima RW di Rangkapan Jaya Baru Gunakan Dana RW untuk Pengadaan Ambulans

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:43 WIB

Minat Lansia Ikuti Sekolah Lansia di Duser Terus Meningkat, Kini Capai 167 Peserta

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:49 WIB

DLHK Depok Buka Suara Soal Isu Penutupan TPA Cipayung, Pastikan Operasional Tetap Normal

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:41 WIB

Cegah Tawuran Pelajar, Polsek Beji Minta Orang Tua dan Pihak Sekolah Memperketat Pengawasan

Berita Terbaru

Ibu-ibu yang tergabung di Sasana Bulan RW 07 Kampung Ciherang Kelurahan Sukatani Tapos menggelar Karnaval Kemerdekaan dengan tema Go Green. (Sumber foto: Dokumentasi Narasumber)

Berita

Karnaval Kemerdekaan, Sasana Bulan Kampanyekan Go Green

Minggu, 9 Agu 2026 - 17:15 WIB