Jumat Tak Lagi WFH, Seluruh ASN Pemkot Depok Diwajibkan Kembali Bekerja dari Kantor

- Reporter

Jumat, 25 September 2026 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Wali Kota Depok mengenai sistem bekerja ASN Pemerintah Kota Depok. (Sumber foto: Istimewa)

Surat Edaran Wali Kota Depok mengenai sistem bekerja ASN Pemerintah Kota Depok. (Sumber foto: Istimewa)

SIARANDEPOK.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi menghentikan sistem Work From Home (WFH) yang selama ini berlaku setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mengutip laporan portal berita resmi berita.depok.go.id, para pegawai di lingkungan Pemkot Depok kini diwajibkan kembali melaksanakan tugas kedinasan secara langsung dari kantor (Work From Office/WFO).

Perubahan skema kerja ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 800/614/Org/2026 mengenai Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok. Kebijakan yang ditandatangani dan ditetapkan pada 23 September 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh perangkat daerah di Kota Depok.

Langkah penataan ulang aturan kerja ini diambil Pemkot Depok guna memacu efektivitas jalannya roda pemerintahan serta mengoptimalkan pencapaian target kinerja. Selain itu, kebijakan WFO diharapkan dapat mempererat koordinasi dan kolaborasi internal pegawai sekaligus meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

Seiring diberlakukannya skema penuh WFO, seluruh ASN diwajibkan mematuhi jam dan hari kerja yang telah ditentukan. Aturan baru ini juga mewajibkan pelaksanaan apel pagi dua kali dalam seminggu, yakni setiap hari Senin dan Jumat.

Khusus pada hari Jumat, pelaksanaan apel pagi akan difokuskan di lokasi Operasi Bersih (Opsih). Adapun penentuan titik lokasi kegiatan kebersihan tersebut nantinya diatur oleh perangkat daerah yang membidangi urusan kebersihan.

Meski WFO kembali diterapkan secara menyeluruh, Pemkot Depok tetap membuka opsi fleksibilitas kerja dalam situasi tertentu. Ketentuan tersebut mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku dan memerlukan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat berwenang.

Berita Terkait

Porprov Jabar 2026: KONI Kota Depok Bidik Posisi 10 Besar dan 30 Medali Emas
Petugas Pajak Sering Hadapi Penolakan Warga, Sosialisasi Jadi Kunci Penelusuran di Depok
Kejar Pajak di Tengah Tantangan Warga, Petugas Penelusur Sumbang PAD Rp6,5 Miliar
DPUPR Depok Kerahkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Sampah di Kali Baru Timur
Harhubnas 2026: Dishub Depok Perkuat Layanan Transportasi Publik dan Konektivitas
Mediasi Perselisihan Buruh Hotel Bumi Wiyata Masih Buntu, Pemkot Depok Siapkan Bantuan
Sediakan Ribuan Lowongan Kerja, Bursa Kerja Online Pemprov Jabar di Depok Tembus 18 Ribu Penonton
Pemprov Jabar Gelar Bursa Kerja Online di Depok, Buka Lebih dari 2.000 Lowongan

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 08:18 WIB

Porprov Jabar 2026: KONI Kota Depok Bidik Posisi 10 Besar dan 30 Medali Emas

Jumat, 25 September 2026 - 07:45 WIB

Jumat Tak Lagi WFH, Seluruh ASN Pemkot Depok Diwajibkan Kembali Bekerja dari Kantor

Kamis, 24 September 2026 - 19:47 WIB

Gelar Kegiatan LDKS 2026, SMK Kebon Jeruk Jakbar Gandeng Dirgantara Outbond Training

Kamis, 24 September 2026 - 19:45 WIB

PKBM PRIMAGO INDONESIA Raih 4 PIALA dan Menjadi Kontingen Terbaik di Ajang Gema Tunas PKBM V Se Jawa Barat Tahun 2026

Kamis, 24 September 2026 - 15:13 WIB

Petugas Pajak Sering Hadapi Penolakan Warga, Sosialisasi Jadi Kunci Penelusuran di Depok

Kamis, 24 September 2026 - 12:41 WIB

DPUPR Depok Kerahkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Sampah di Kali Baru Timur

Kamis, 24 September 2026 - 12:03 WIB

Harhubnas 2026: Dishub Depok Perkuat Layanan Transportasi Publik dan Konektivitas

Kamis, 24 September 2026 - 09:51 WIB

Mediasi Perselisihan Buruh Hotel Bumi Wiyata Masih Buntu, Pemkot Depok Siapkan Bantuan

Berita Terbaru