
SIARANDEPOK.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi menghentikan sistem Work From Home (WFH) yang selama ini berlaku setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mengutip laporan portal berita resmi berita.depok.go.id, para pegawai di lingkungan Pemkot Depok kini diwajibkan kembali melaksanakan tugas kedinasan secara langsung dari kantor (Work From Office/WFO).
Perubahan skema kerja ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 800/614/Org/2026 mengenai Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok. Kebijakan yang ditandatangani dan ditetapkan pada 23 September 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh perangkat daerah di Kota Depok.
Langkah penataan ulang aturan kerja ini diambil Pemkot Depok guna memacu efektivitas jalannya roda pemerintahan serta mengoptimalkan pencapaian target kinerja. Selain itu, kebijakan WFO diharapkan dapat mempererat koordinasi dan kolaborasi internal pegawai sekaligus meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
Seiring diberlakukannya skema penuh WFO, seluruh ASN diwajibkan mematuhi jam dan hari kerja yang telah ditentukan. Aturan baru ini juga mewajibkan pelaksanaan apel pagi dua kali dalam seminggu, yakni setiap hari Senin dan Jumat.
Khusus pada hari Jumat, pelaksanaan apel pagi akan difokuskan di lokasi Operasi Bersih (Opsih). Adapun penentuan titik lokasi kegiatan kebersihan tersebut nantinya diatur oleh perangkat daerah yang membidangi urusan kebersihan.
Meski WFO kembali diterapkan secara menyeluruh, Pemkot Depok tetap membuka opsi fleksibilitas kerja dalam situasi tertentu. Ketentuan tersebut mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku dan memerlukan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat berwenang.















