Kadisdukcapil Depok, Nuraeni Widyawati Angkat Suara Terkait Identitas Warga Kampung Baru Kecamatan Cimanggis

- Reporter

Kamis, 24 April 2025 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Ribuan warga yang tinggal di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, hingga kini belum tercatat secara resmi sebagai penduduk Depok.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayati mengatakan status warga tersebut belum bisa diakui secara administratif karena mereka menempati lahan yang tidak jelas kepemilikannya.

“Ya karena mereka mendiami lahan terlantar mereka tidak bisa menjadi warga Depok jika tidak ada persetujuan pemilik lahan atau rumah,” ujarnya kepada tim, Rabu (23/4/2025).

Disdukcapil menegaskan, sesuai aturan, warga yang tinggal di lahan milik orang lain, termasuk kontrakan atau rumah sewa, harus memiliki persetujuan tertulis dari pemilik lahan agar bisa menggunakan alamat tersebut di dokumen kependudukan.

Hal ini merujuk pada Pasal 28 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Kependudukan, yang mengatur bahwa penerbitan KTP dan KK harus berdasarkan alamat yang sah dan disetujui pemiliknya.

Lebih jauh, Nuraeni menyebutkan Disdukcapil belum melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh di lokasi tersebut. “Kami belum cek, mungkin bisa tanya ke pak lurah karena tidak ada RT dan RW-nya, kami tidak bisa terbitkan KTP dan KK-nya,” katanya.

Ia juga menegaskan, apabila ada upaya dari warga untuk membuat dokumen kependudukan dengan cara yang tidak sesuai prosedur, maka dokumen tersebut bisa dibatalkan secara hukum. “Jika pun mereka lakukan persyaratan secara ilegal, maka bisa dibatalkan,” tegasnya.

Secara hukum, warga di lokasi tersebut dianggap sebagai penduduk nonpermanen. Artinya, mereka belum bisa diakui sebagai warga tetap Kota Depok secara administratif.

“Secara de jure mereka menempati lahan ilegal tidak bisa terbit KK dan KTP warga di lokasi tersebut,” tutup Nuraeni.

Wilayah Kampung Baru, Harjamukti, Cimanggis, Depok menjadi sorotan setelah terjadinya insiden perusakan hingga pembakaran mobil polisi pada Jumat (18/4/2025).

Berita Terkait

PKBM PRIMAGO INDONESIA Mewakili Kota Depok pada Ajang Jambore Gema Tunas V PKBM Se Jawa Barat Tahun 2026
Bagian dari Program Pendidikan, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Depok Ajak Santri Nobar Film ‘Istimewa’ di Margo City Depok
Pemkot Depok Targetkan UGK 93 Bidang Tanah Parung Bingung Rampung Desember 2026
143 SPPG di Depok Sudah Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Pemkot Depok Usulkan 9 Hektare Lahan untuk Pertanian Pangan
DLHK Depok Benahi Fasilitas Alun-alun Barat, Pagar Retak Jadi Perhatian
DLHK Pastikan Kualitas Udara Depok Aman Sepekan Pascapaparan Abu Vulkanik
Penduduk Depok Tembus 2,05 Juta Jiwa, Perekaman KTP-el Capai 99,60 Persen

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 10:48 WIB

Satpol PP Depok Bongkar 170 Bangunan Liar di Kawasan Grand Depok City

Jumat, 18 September 2026 - 10:19 WIB

Gerindra Pastikan Perubahan APBD Depok 2026 Selaras dengan Arah Pembangunan Daerah

Kamis, 17 September 2026 - 13:54 WIB

Pastikan Takaran Pas, Wawalkot Depok Tinjau Pengujian LPG 3 Kg di SPBE Tapos

Kamis, 17 September 2026 - 10:55 WIB

Antisipasi Cuaca Panas, Pemkot Depok Ajak Kecamatan Gelar Salat Istisqa Minta Hujan

Kamis, 17 September 2026 - 10:53 WIB

Siasati Kelangkaan Lahan 1.000 Meter, Pemkot Depok Siapkan Tanah Aset untuk Gerai Kopdes Merah Putih

Rabu, 16 September 2026 - 20:20 WIB

Panja DPR dan Pemerintah Terus Tekan Biaya Haji 2027 Agar Lebih Terjangkau

Rabu, 16 September 2026 - 18:35 WIB

Pemkot Depok Siap Perkuat Sinergi dengan Pusat Kelola Aset dan Reforma Agraria

Rabu, 16 September 2026 - 17:31 WIB

Uji Emisi Gratis di Balai Kota Depok: Jaga Kualitas Udara dan Cek Kondisi Kendaraan

Berita Terbaru