Kadisdukcapil Depok, Nuraeni Widyawati Angkat Suara Terkait Identitas Warga Kampung Baru Kecamatan Cimanggis

- Reporter

Kamis, 24 April 2025 - 13:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Ribuan warga yang tinggal di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, hingga kini belum tercatat secara resmi sebagai penduduk Depok.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayati mengatakan status warga tersebut belum bisa diakui secara administratif karena mereka menempati lahan yang tidak jelas kepemilikannya.

“Ya karena mereka mendiami lahan terlantar mereka tidak bisa menjadi warga Depok jika tidak ada persetujuan pemilik lahan atau rumah,” ujarnya kepada tim, Rabu (23/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disdukcapil menegaskan, sesuai aturan, warga yang tinggal di lahan milik orang lain, termasuk kontrakan atau rumah sewa, harus memiliki persetujuan tertulis dari pemilik lahan agar bisa menggunakan alamat tersebut di dokumen kependudukan.

Hal ini merujuk pada Pasal 28 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Kependudukan, yang mengatur bahwa penerbitan KTP dan KK harus berdasarkan alamat yang sah dan disetujui pemiliknya.

Lebih jauh, Nuraeni menyebutkan Disdukcapil belum melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh di lokasi tersebut. “Kami belum cek, mungkin bisa tanya ke pak lurah karena tidak ada RT dan RW-nya, kami tidak bisa terbitkan KTP dan KK-nya,” katanya.

Ia juga menegaskan, apabila ada upaya dari warga untuk membuat dokumen kependudukan dengan cara yang tidak sesuai prosedur, maka dokumen tersebut bisa dibatalkan secara hukum. “Jika pun mereka lakukan persyaratan secara ilegal, maka bisa dibatalkan,” tegasnya.

Secara hukum, warga di lokasi tersebut dianggap sebagai penduduk nonpermanen. Artinya, mereka belum bisa diakui sebagai warga tetap Kota Depok secara administratif.

“Secara de jure mereka menempati lahan ilegal tidak bisa terbit KK dan KTP warga di lokasi tersebut,” tutup Nuraeni.

Wilayah Kampung Baru, Harjamukti, Cimanggis, Depok menjadi sorotan setelah terjadinya insiden perusakan hingga pembakaran mobil polisi pada Jumat (18/4/2025).

Berita Terkait

Komisi Ekonomi MUI Depok Siap Bangun Ekonomi Umat Ini Programnya
Bimbel Primago membuka Program Akademi Guru Primago (AGP)#5 Tahun 2025 Bagi Alumni Muda Pondok Modern Darussalam Gontor
DP3AKB Jabar Luncurkan Sekolah Lansia Perempuan
Wasilah PKU MUI Kota Depok Gelar Mubes, Abdul Muhyi Terpilih Jadi Ketua
KDM Resmikan Pemasangan Listrik Gratis di Cirebon, Syaratnya Harus Ikut KB
Pemkot Depok Tempuh Jalur Hukum, Pelaku Penyegelan SDN Utan Jaya Diburu Polisi
Wali Kota Minta Masyarakat Waspada Terkait Polemik Rekam Scan Retina Mata
Setelah Dinanti-nanti, Akhirnya SMP VIS Student One Resmi Membuka Pendaftaran PPDB Batch 4 Tahun Ajaran 2025/2026

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 02:47

Komisi Ekonomi MUI Depok Siap Bangun Ekonomi Umat Ini Programnya

Minggu, 11 Mei 2025 - 19:34

Bimbel Primago membuka Program Akademi Guru Primago (AGP)#5 Tahun 2025 Bagi Alumni Muda Pondok Modern Darussalam Gontor

Minggu, 11 Mei 2025 - 18:17

DP3AKB Jabar Luncurkan Sekolah Lansia Perempuan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 10:47

Wasilah PKU MUI Kota Depok Gelar Mubes, Abdul Muhyi Terpilih Jadi Ketua

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:31

KDM Resmikan Pemasangan Listrik Gratis di Cirebon, Syaratnya Harus Ikut KB

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:12

Wali Kota Minta Masyarakat Waspada Terkait Polemik Rekam Scan Retina Mata

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:13

Setelah Dinanti-nanti, Akhirnya SMP VIS Student One Resmi Membuka Pendaftaran PPDB Batch 4 Tahun Ajaran 2025/2026

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:34

Mengintip Oleh-oleh Kisah Siswa dan Guru Student One Islamic School Melawat ke Sekolah Islam International Malaysia

Berita Terbaru

Berita

DP3AKB Jabar Luncurkan Sekolah Lansia Perempuan

Minggu, 11 Mei 2025 - 18:17