Siskaeee Jadi Saksi untuk Lima Terdakwa Dalam Sidang Kasus Film Porno di PN Jaksel

- Reporter

Kamis, 22 Februari 2024 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebgram Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee ada sebagai saksi untuk lima terdakwa didalam sidang kasus mengolah film porno di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/2/2204).

Dalam kasus tersebut, tersedia lima orang yang kini sudah berstatus sebagai terdakwa, di antaranya sutradara film porno yaitu Irwansyah alias I.

Hanya saja disaat Siskaeee menjadi saksi, proses sidang selanjutnya berlangsung tertutup sebab alasan kasus asusila.

Adapun perihal itu dikatakan Kuasa Hukum Siskaee, Taufan Agung Ginting pas mendampingi kliennya di PN Jakarta Selatan.

“Ini tadi sebab menurut hakim ini adalah kasus tertutup sebab ini kasus asusila layaknya itu, kasus asusila,’ ucap Taufan kepada wartawan.

Selain bersaksi untuk sutradara, Siskaee terhitung berikan keterangan saksi untuk empat terdakwa lainnya yaitu JAAS, AS, AT dan SE.

Ke empat terdakwa itu diketahui pada mulanya punya peran sebagai kameramen, editor film, sound engineering dan sekretaris.

“Keasksiaanya itu sesuai dengan surat panggilan daripada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu untuk lima orang (terdakwa). Itu masing-masing itu tersedia surat panggilannya,” jelasnya.

Hanya saja Taufan mengaku belum paham materi apa saja yang disampaikan Siskaee pas beri kesaksian untuk kelima terdakwa tersebut.

Ia mengaku masih dapat menggali perihal itu kepada kliennya perihal apa saja yang disampaikan didalam proses persidangan tersebut.

“Nanti sehabis Siska muncul berasal dari ruang sidang kita ngobrol sebentar bertanya apa saja yang pertanyaan hakim dan terhitung jaksa penuntut umum serta penasehat hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebutkan berkas perkara kasus selanjutnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.

“Berkas perkara aquo pada hari Selasa, tanggal 28 November 2023 sudah dinyatakan P-21 atau lengkap oleh JPU (jaksa penuntut umum) pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” kata Ade Safri, Kamis (14/12/2023).

Ade menyebutkan pihaknya sudah melimpahkan berkas sampai lima tersangka yang merupakan kru tempat tinggal mengolah selanjutnya untuk segera disidangkan.

Pelimpahan ke Kejati DKI Jakarta itu diketahui dikerjakan penyidik pada Rabu (29/9/2023 yaitu tersangka laki-laki dikirim ke tempat tinggal tahanan (rutan) Cipinang, sedang satu tersangka perempuan ke rutan Pondok Bambu.

“Sudah dikerjakan step II oleh penyidik, yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” ungkapnya.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penipuan Trading Kripto Yang Menyeret Nama Timothy Ronald
Polda Metro Jaya Menangkap dua Orang Pria Pelaku Pembunuhan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menggeledah Kantor Direktur Jenderal Pajak (DJP)
Wajah Baru SDN Cinangka 3: Revitalisasi Tuntas Melalui Aspirasi Wakil Ketua DPRD Depok Yuni Indriany
Anggaran Terbatas Bukan Halangan, Diskarpis Deppok Terus Gas Pol Perluas Layanan Literasi
Depok Siaga Cuaca Ekstrem: DLHK Tekankan Kewaspadaan Dini di Titik Rawan Bencana
SPPG RJB 3 Diresmikan, Lahirkan Era Generasi Emas Depok
Wakil Wali Kota Depok Hadiri Peresmian Lini Produksi dan Pusat Riset PT Bayer Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:29 WIB

Amanah Wali Kota: Jarkasih Bertekad Jadikan Tapos Wilayah yang Lebih Responsif

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:41 WIB

Wajah Baru SDN Cinangka 3: Revitalisasi Tuntas Melalui Aspirasi Wakil Ketua DPRD Depok Yuni Indriany

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:35 WIB

Anggaran Terbatas Bukan Halangan, Diskarpis Deppok Terus Gas Pol Perluas Layanan Literasi

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:31 WIB

Depok Siaga Cuaca Ekstrem: DLHK Tekankan Kewaspadaan Dini di Titik Rawan Bencana

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:39 WIB

Pemkot Depok dan Yayasan Bersatu: Kacamata Gratis untuk Siswa Kampung Merah Putih

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:23 WIB

Siap-siap! Mutasi ASN Depok di Depan Mata, Kinerja Jadi Penentu Jabatan

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:14 WIB

Kondisi Darurat! Sampah Liar Kepung Sekolah dan Posyandu di Jatijajar, Warga Resah

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:21 WIB

Jalan Manggis Depok Amblas, DPUPR Turunkan Satgas dan Targetkan Rampung Empat Hari

Berita Terbaru