Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas dari Kasus ‘Lord Luhut’

- Reporter

Senin, 8 Januari 2024 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memvonis bebas Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari tuntutan kasus pencemaran nama baik Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

“Satu, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Januari.

Cokorda Gede juga menegaskan, bahwa Haris Azhar terbebas dari segala dakwaan. “Membebaskan terdakwa Haris Azhar dalam segala dakwaan,” ucap Cokorda Gede.

Majelis Hakim memutuskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

Sebelumnya, Haris Azhar dituntut empat tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Haris pidana subsider dengan membayar denda Rp1 juta dan tambahan kurungan 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 13 November 2023.

Sementara itu, Fatia dituntut oleh JPU 3 tahun 6 bulan penjara. Fatia juga dituntut pidana subsider dengan membayar denda sebesar Rp 500.000 dan pidana tambahan kurungan selama tiga bulan.

Berita Terkait

PMI Jakarta Utara Kedatangan Akademisi Umeå University Swedia, Bahas Strategi Penguatan Karakter Relawan
RSUD ASA Depok Tingkatkan Kompetensi Bidan untuk Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak
Mebeler SMPN 3 Depok Mulai Didatangkan, Siswa Tak Lagi Belajar Lesehan
Pantau Kesiapan Anak Istimewa, Kadinsos Depok Tinjau Langsung Pelatihan RKAI
Jabar Luncurkan Program SWJ-MFT dan IPKN untuk Dorong Wisata Kelas Dunia
Sambut Tahun Ajaran Baru, Pemkot Depok dan KCD Wilayah II Jabar Perkuat Sinergi Pendidikan
Kemenko Pangan Dorong Pemkot Depok Optimalkan Rantai Pasok Makan Bergizi Gratis Berbasis UMKM Lokal
Kejar Target Upacara 17 Agustus, Revitalisasi Lapangan DOS Depok Gunakan Rumput Sintetis

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:04 WIB

PMI Jakarta Utara Kedatangan Akademisi Umeå University Swedia, Bahas Strategi Penguatan Karakter Relawan

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:17 WIB

RSUD ASA Depok Tingkatkan Kompetensi Bidan untuk Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:50 WIB

Mebeler SMPN 3 Depok Mulai Didatangkan, Siswa Tak Lagi Belajar Lesehan

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:31 WIB

Pantau Kesiapan Anak Istimewa, Kadinsos Depok Tinjau Langsung Pelatihan RKAI

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:28 WIB

Jabar Luncurkan Program SWJ-MFT dan IPKN untuk Dorong Wisata Kelas Dunia

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:50 WIB

Kemenko Pangan Dorong Pemkot Depok Optimalkan Rantai Pasok Makan Bergizi Gratis Berbasis UMKM Lokal

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:50 WIB

Kejar Target Upacara 17 Agustus, Revitalisasi Lapangan DOS Depok Gunakan Rumput Sintetis

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:40 WIB

BGN Dorong Budidaya Lele Lokal di Tapos Masuk Rantai Pasok Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru