Siarandepok.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memvonis bebas Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari tuntutan kasus pencemaran nama baik Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
“Satu, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Januari.
Cokorda Gede juga menegaskan, bahwa Haris Azhar terbebas dari segala dakwaan. “Membebaskan terdakwa Haris Azhar dalam segala dakwaan,” ucap Cokorda Gede.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Majelis Hakim memutuskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
Sebelumnya, Haris Azhar dituntut empat tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Haris pidana subsider dengan membayar denda Rp1 juta dan tambahan kurungan 6 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 13 November 2023.
Sementara itu, Fatia dituntut oleh JPU 3 tahun 6 bulan penjara. Fatia juga dituntut pidana subsider dengan membayar denda sebesar Rp 500.000 dan pidana tambahan kurungan selama tiga bulan.
