Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas dari Kasus ‘Lord Luhut’

- Reporter

Senin, 8 Januari 2024 - 12:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memvonis bebas Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari tuntutan kasus pencemaran nama baik Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

“Satu, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Januari.

Cokorda Gede juga menegaskan, bahwa Haris Azhar terbebas dari segala dakwaan. “Membebaskan terdakwa Haris Azhar dalam segala dakwaan,” ucap Cokorda Gede.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis Hakim memutuskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

Sebelumnya, Haris Azhar dituntut empat tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Haris pidana subsider dengan membayar denda Rp1 juta dan tambahan kurungan 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 13 November 2023.

Sementara itu, Fatia dituntut oleh JPU 3 tahun 6 bulan penjara. Fatia juga dituntut pidana subsider dengan membayar denda sebesar Rp 500.000 dan pidana tambahan kurungan selama tiga bulan.

Berita Terkait

10 Toko Supplier Baju Muslim di Depok yang Recomended
Gerakan Ayo Peduli Sesama Salurkan Rp 196.000.000,- untuk Program Beasiswa Pendidikan Yatim & Dhuafa di Pesantren Tahun Ajaran 2024-2025
Organisasi Pemuda Siap Kontribusi untuk Perubahan Kota Depok
Luar Biasa Mumtaz, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Kampus Putra adakan PAS (Primago All Star Show) 2025
Art Show Primago 2025 sebagai Ajang Peningkatan Kreativitas & kebersamaan Santriwati Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago
Buka Festival Ramadhan Taman Secawan 2, Istri Walikota Depok Cing Ikah Resmi Jadi Pembinaan Asosiasi UMKM Kota Depok
Telah Dibuka Pendaftaran Bimbel Persiapan Masuk Ma’had Al-Azhar Cairo Tahun 2025 Bersama Bimbel Primago
Alhamdulillah, Walikota Depok Supian Suri Melantik dan Mengukuhkan Pengurus MUI Depok, Siap Jaga Keharmonisan dan Layani Umat

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 05:33

10 Toko Supplier Baju Muslim di Depok yang Recomended

Rabu, 19 Maret 2025 - 04:35

Gerakan Ayo Peduli Sesama Salurkan Rp 196.000.000,- untuk Program Beasiswa Pendidikan Yatim & Dhuafa di Pesantren Tahun Ajaran 2024-2025

Senin, 17 Maret 2025 - 23:18

Organisasi Pemuda Siap Kontribusi untuk Perubahan Kota Depok

Senin, 17 Maret 2025 - 23:06

Luar Biasa Mumtaz, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Kampus Putra adakan PAS (Primago All Star Show) 2025

Minggu, 16 Maret 2025 - 19:53

Art Show Primago 2025 sebagai Ajang Peningkatan Kreativitas & kebersamaan Santriwati Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago

Sabtu, 15 Maret 2025 - 19:10

Telah Dibuka Pendaftaran Bimbel Persiapan Masuk Ma’had Al-Azhar Cairo Tahun 2025 Bersama Bimbel Primago

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:37

Alhamdulillah, Walikota Depok Supian Suri Melantik dan Mengukuhkan Pengurus MUI Depok, Siap Jaga Keharmonisan dan Layani Umat

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:22

Ketua Dewan Kebudayaan Kota Depok Apresiasi Kegiatan Forum Renja Disporyata Kota Depok Gelar Forum Renja Tahun 2025

Berita Terbaru

Berita Depok

Organisasi Pemuda Siap Kontribusi untuk Perubahan Kota Depok

Senin, 17 Mar 2025 - 23:18