Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas dari Kasus ‘Lord Luhut’

- Reporter

Senin, 8 Januari 2024 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memvonis bebas Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari tuntutan kasus pencemaran nama baik Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

“Satu, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Januari.

Cokorda Gede juga menegaskan, bahwa Haris Azhar terbebas dari segala dakwaan. “Membebaskan terdakwa Haris Azhar dalam segala dakwaan,” ucap Cokorda Gede.

Majelis Hakim memutuskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

Sebelumnya, Haris Azhar dituntut empat tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Haris pidana subsider dengan membayar denda Rp1 juta dan tambahan kurungan 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 13 November 2023.

Sementara itu, Fatia dituntut oleh JPU 3 tahun 6 bulan penjara. Fatia juga dituntut pidana subsider dengan membayar denda sebesar Rp 500.000 dan pidana tambahan kurungan selama tiga bulan.

Berita Terkait

Satu Abad Gontor: Forbis IKPM Gontor Siapkan National Economic Summit & Expo 2026
JUMAT BERKAH BERSAMA KSM, KEPEDULIAN TERHADAP SESAMA
BERIKAN KULIAH BAGI 2.000 MAHASISWA UIN, MENDUKBANGGA WIHAJI TEKANKAN PENTINGNYA PERAN KELUARGA DALAM INVESTASI SDM
Trump Ngamuk! Iran Tarik ‘Tarif Tol’ di Selat Hormuz, Sebut Langgar Gencatan Senjata
Saksi Ungkap Tradisi ‘Duit Setan’ di Kemnaker: Diperas Sejak 2001, Melawan Malah Dimarahi Pejabat
Berita Perang Iran Terbaru: Ringkasan Gencatan Senjata AS-Iran ‎
Cuma Sebulan, TNI Selesaikan Penyidikan Kasus Air Keras Andrie Yunus
Besok, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dilaporkan ke Bareskrim karena Diduga Ingin Gulingkan Prabowo ‎

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 14:45 WIB

Satu Abad Gontor: Forbis IKPM Gontor Siapkan National Economic Summit & Expo 2026

Jumat, 10 April 2026 - 13:19 WIB

JUMAT BERKAH BERSAMA KSM, KEPEDULIAN TERHADAP SESAMA

Jumat, 10 April 2026 - 11:07 WIB

BERIKAN KULIAH BAGI 2.000 MAHASISWA UIN, MENDUKBANGGA WIHAJI TEKANKAN PENTINGNYA PERAN KELUARGA DALAM INVESTASI SDM

Jumat, 10 April 2026 - 11:03 WIB

Trump Ngamuk! Iran Tarik ‘Tarif Tol’ di Selat Hormuz, Sebut Langgar Gencatan Senjata

Jumat, 10 April 2026 - 10:59 WIB

Saksi Ungkap Tradisi ‘Duit Setan’ di Kemnaker: Diperas Sejak 2001, Melawan Malah Dimarahi Pejabat

Jumat, 10 April 2026 - 10:48 WIB

Cuma Sebulan, TNI Selesaikan Penyidikan Kasus Air Keras Andrie Yunus

Jumat, 10 April 2026 - 10:46 WIB

Besok, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dilaporkan ke Bareskrim karena Diduga Ingin Gulingkan Prabowo ‎

Jumat, 10 April 2026 - 10:42 WIB

Semarak HUT ke-27 Depok, Opsih PUPR Sulap Bukit Novo–Jembatan Panus Jadi Bersih dan Asri

Berita Terbaru

Berita Depok

JUMAT BERKAH BERSAMA KSM, KEPEDULIAN TERHADAP SESAMA

Jumat, 10 Apr 2026 - 13:19 WIB