Siarandepok.com – Walikota Depok Mohammad Idris memberikan penjelasan secara detail terkait dengan program berobat cukup menggunakan KTP untuk warga Depok.
Hal itu disampaikan Mohammad Idris atau yang akrab dengan sapaan kiai Idris melalui kanal Youtubenya, Minggu, 10 Desember. Idris mengatakan, masyarakat yang sakit tidak perlu ragu untuk datang ke rumah sakit.
Baik itu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) maupun RS swasta yang sudah diberlakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan tersosialisasi program UHC.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pertama, pasien menunjukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) bahwa dia adalah warga Kota Depok. Pihak RS melaporkan nanti ke Dinkes Kota Depok dengan dilampiri surat keterangan rawat melalui link,” kata Idris.
Dinkes kemudian mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masuk ke Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.
Namun, Idris menegaskan, untuk bisa mendapatkan hal tersebut, pasien mesti bersedia untuk menjalani perawatan di kelas tiga.
“Nah, ini membutuhkan penegasan lagi, bahwa pasien mau bersedia untuk dirawat di kelas tiga, kalau kelas dua enggak bisa, kelas satu enggak bisa,” tegas Idris.
Idris lalu mengungkapkan, bagi warga Depok yang membutuhkan rawat jalan ke RS, pasien bisa datang ke puskesmas sesuai tempat tinggal dan mendaftar sebagai pasien umum dengan membawa KTP dan KK.
Kemudian, dokter puskesmas melakukan pemeriksaan dan membuat surat rujukan ke RS. “Nah, puskesmas dia nanti akan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN atau KIS PBI APBD Kota Depok,” ucap Idris.
Idris melanjutkan, bagi yang dirawat di RS luar Kota Depok untuk mendapatkan jaminan kesehatan, pasien harus menunjukkan KTP dan KK. Tetapi dengan catatan, rumah sakit tersebut sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Nanti pihak keluarga yang terdapat dalam KK melaporkan ke puskesmas dengan membawa surat keterangan rawat, nanti puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD),” lanjut Idris.
Bagi warga Kota Depok yang melakukan persalinan di Puskesmas Poned Kota Depok, pasien cukup menunjukkan KTP dan KK. “Lalu puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN atau KIS PBI APBD,” kata Idris.
Selanjutnya, Idris menjelaskan mekanisme agar masyarakat mendapatkan jaminan kesehatan.
Bagi anggota keluarga PBI atau Penerima Bantuan Iuran APBD yang belum terdaftar sebagai PBI dapat datang ke Pusat Kesejahteraan Sosial Sistem Layanan Rujukan Terpadu (Puskesos SLRT) kelurahan setempat, membawa KTP dan KK serta bukti KIS salah satu anggota keluarga terdaftar PBI.
Idris lalu menuturkan, Pusat Kesejahteraan Sosial – Sistem Layanan Terpadu (Puskesos SLRT) adalah petugas asesor dari Dinas Sosial (Dinsos) di kelurahan setempat. “Nah Puskesos SLRT mengajukan usulan ke Dinsos tanpa melalui verifikasi dan validasi dengan Parameter Kemiskinan,” ucap Idris.
Setelah itu, Dinas sosial akan mengirimkan usulan secara berkala ke Dinkes atau ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Lebih lanjut Idris menambahkan, bagi warga yang status kepesertaannya tidak aktif, bisa langsung datang ke Puskesos SLRT kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
Puskesos SLRT lalu memverifikasi dan melakukan validasi untuk diusulkan ke Dinsos Depok.
Setelah itu, Dinsos akan mengirimkan usulan secara berkala ke Dinkes atau ke SIKS-NG. Kemudian, Dinkes mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN KIS-PBI APBD.
Sebagaimana diketahui, layanan kesehatan di Kota Depok per 1 Desember 2023 sudah berstatus Universal Health Coverage (UHC).