SiaranDepok.com – Hari Pers Nasional diperingati setiap 9 Februari, diambil dari tanggal lahir Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 1946. Hari Pers Nasional ditetapkan Presiden Suharto pada 1985 melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.
Hal itu diutarakan Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah saat menerima kunjungan silahturahmi Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Cilodong, Kota Depok, Andi Gunawan dan jajarannya, Selasa (15/11/2022). Dalam kunjungan tersebut berlangsung diskusi dan pemaparan sosialisasi UU Pers No 40 Tahun 1999. Sedangkan Kepala Rutan Cilodong Andi Gunawan memaparkan kinerja dan tugas Rutan Cilodong Kota Depok.
“Surat kabar pertama di Indonesia lahir pada 7 Agustus 1744 yakni bernama Bataviasche Nouvelles en Politique Raisonnementen atau Berita dan Penalaran Politik Batavia. Setelah itu pers berperan penting dalam perjuangan meraih kemerdekaan Indonesia hingga diakui sebagai sebuah negara oleh PBB,” jelas Rusdy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada 1907, terbit Medan Prijaji di Bandung yang dianggap sebagai pelopor pers nasional karena diterbitkan oleh pengusaha pribumi untuk pertama kali, yaitu Tirto Adhi Soerjo. Ketika Jepang berhasil menaklukkan Belanda dan akhirnya menduduki Indonesia pada 1942, kebijakan pers turut berubah.
Saat itu terdapat lima surat kabar yaitu Jawa Shinbun yang terbit di Jawa, Boernoe Shinbun di Kalimantan, Celebes Shinbun di Sulawesi, Sumatra Shinbun di Sumatra dan Ceram Shinbun di Seram.
Pada masa ini sejumlah tonggak sejarah pers Indonesia juga lahir, seperti LKBN Antara pada 13 Desember 1937, RRI pada 11 september 1945, dan menyusul lahir TVRI, stasiun televisi pemerintah pada 1962.
“Pada 1945 hingga 1955, pers nasional semakin kuat yang cukup berperan penting Indonesia diakui sebagai negara, masuk menjadi anggota PBB serta mendorong demokratisasi dengan penyelenggaran Pemilu untuk pertama kalinya pada 1955,”.
(Diana Hanny)