PWI Tegaskan Larang 20.000 Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal dan Tidak Patuhi UU Pers

- Reporter

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 13:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

siarandepok.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melarang sekitar 20.000 anggotanya mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang pelaksanaannya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

PWI secara tegas menyatakan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengaturan dan penyelenggaraan UKW adalah Dewan Pers.

Lembaga Uji (LU) yang bisa menguji kompetensi wartawan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah LU yang telah tersertifikasi oleh Dewan Pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demikian pernyataan Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari menyikapi adanya sejumlah lembaga atau organisasi yang menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan tetapi tidak sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999, Jumat (26/08/2022).
“Anggota PWI itu banyak, lebih 20.000 orang. Kami bertanggung jawab dan mengingatkan mereka agar tidak tergoda uji kompetensi yang diselenggarakan organisasi yang tidak jelas dan tidak paham kode etik,” ujar Atal Sembiring Depari yang didampingi Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi, Wakil Sekjen PWI Pusat Suprapto Sastro Atmojo, dan penasihat PWI Pusat Agus Sudibyo.

Atal juga mengingatkan anggota PWI di seluruh Indonesia agar tidak terjebak dalam bujuk rayu dan tipu muslihat dari lembaga lain yang seolah-olah memiliki legitimasi menyelenggarakan UKW, padahal mereka tidak mengerti kerja jurnalistik yang benar serta tidak paham UU Pers.
Lembaga uji yang bisa menggelar UKW adalah lembaga uji yang tersertifikasi oleh Dewan Pers. Ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Peraturan DP ini sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Palembang tahun 2010 serta hasil kesepakatan para konstituen Dewan Pers, baik organisasi perusahaan pers maupun organisasi profesi wartawan, termasuk di dalamnya adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Deklarasi Palembang antara lain berisi tentang perlunya verifikasi perusahaan pers dan Standar Kompetensi Wartawan (SKW).
Verifikasi perusahaan pers maupun SKW sesuai amanat Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang tujuan, fungsi, dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pers.

Guna mengetahui apakah wartawan telah kompeten atau belum, maka dilakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh lembaga uji yang telah tersertifikasi Dewan Pers.
“PWI menegaskan bahwa hanya UKW yang mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999-lah yang sah dan UKW lainnya adalah bertentangan dengan UU Pers.

Karena itu, PWI melarang anggotanya mengikuti UKW yang sesat dan melanggar UU Pers,” kata Atal S Depari.
Atal menambahkan, uji kompetensi yang dilakukan lembaga yang tidak tersertifikasi Dewan Pers bukanlah uji kompetensi profesi wartawan.

Uji kompetensi harus menguji aspek pengetahun (knowledge), aspek keterampilan (skill), dan aspek kesadaran (awareness) yang berkaitan pemahaman terhadap UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan terkait pers lainnya.
“Mereka melakukan uji kompetensi, tetapi tidak paham kode etik dan bahkan tidak ada satu mata uji pun yang berkaitan dengan kode etik.

Padahal dalam UU Pers jelas disebutkan, wartawan wajib mematuhi kode etik,” tambah Mirza Zulhadi.
Ayat (2) Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 1999 berbunyi: “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.”

(Diana Hanny)

Berita Terkait

SMP Pratiwi Junior High School Kota Depok Adakan Kegiatan Study Tour Ke Jogyakarta Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok
SMK Tadika Pertiwi Depok Adakan Kunjungan Industri Ke Bandung Bersama DIrgantara AIA Tour Travel Depok
“Kenang perjuangan yang berliku, relawan GASS D1 adakan tasyakuran kemenangan Supian-Chandra”
Hore…Anggaran Ziarah Gratis atau Wisata Keberagaman Rp 25 Juta/RW
Tunggu Keputusan Pemerintah, KPU Prediksi Pelantikan Supian-Chandra di Maret
Jabar Punya Kaper Anyar:Mendukbangga Dorong Inovasi Dan Integrasi Program Strategis
Progres Pembangunan Gedung SMP VIS Student One, Memasuki Tahap Persiapan
Adakan Program Kunjungan Industri Ke Jawa – Bali, SMKN 1Kota Depok Gandeng Dirgantara AIA Tour Travel
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 10:46

Pabrik Narkoba di Cimanggis Depok ber-Omset belasan Milyar di Grebek!

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:07

SMP Pratiwi Junior High School Kota Depok Adakan Kegiatan Study Tour Ke Jogyakarta Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:03

SMK Tadika Pertiwi Depok Adakan Kunjungan Industri Ke Bandung Bersama DIrgantara AIA Tour Travel Depok

Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:05

Tingkatkan Kekompakan dan Sinergitas Kinerja, Jajaran ASN Kemendukbangga/BKKBN Retreat di Sesko AD

Sabtu, 18 Januari 2025 - 08:44

“SMP Tirtajaya dan Siaran Depok Sepakat Sinergi Promosi Sekolah Berkualitas dan Terjangkau”

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:25

Hore…Anggaran Ziarah Gratis atau Wisata Keberagaman Rp 25 Juta/RW

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:16

Tunggu Keputusan Pemerintah, KPU Prediksi Pelantikan Supian-Chandra di Maret

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:30

Jabar Punya Kaper Anyar:Mendukbangga Dorong Inovasi Dan Integrasi Program Strategis

Berita Terbaru