SiaranDepok.com – Ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) menerima teguran dan peringatan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Depok, karena mereka berjualan kembali di bawah kolong flyover Arif Rahman Hakim (ARH).
Sebelumnya Satpol PP Kota Depok telah menertibkan PKL di tempat tersebut, namun masih ditemukan kembali adanya PKL yang berjualan di bawah flyover ARH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menemukan adanya PKL yang berjualan di bawah flyover ARH, sehingga kami melakukan penindakan,” ujar Sumarta selaku Komandan Tim Garuda 2 Satpol PP Kota Depok, Kamis, 24 Maret 2022.
Sumarta mengatakan bahwa para PKL tersebut telah menyalahi aturan dengan berjualan di tempat yang bukan semestinya. Mereka bahkan tidak hanya berjualan dipinggir jalan yang mengganggu para pengguna jalan namun juga mendirikan bangunan untuk berjualan di dekat rel kereta yang mana melanggar peraturan yang telah ditetapkan sehingga dapat membahayakan pedagang dan pembeli.
Sumarta mengungkapkan bahwa ada sebanyak 281 PKL yang telah diberikan SP 2 karena telah menyalahi aturan dengan berjualan di area yang sudah dilarang. Jika para PKL tidah mengindahkan SP yang diberikan, maka Satpol PP Kota Depok akan bertindak tegas melakukan pengosongan secara paksa.
“Apabila tenggat waktu tidak diindahkan selanjutnya diberikan SP3, jika tidak pindah maka tidak segan kami menertibkan. Semoga tidak ada pengosongan paksa karena mereka mengerti, tapi keluhan mereka untuk pindah lokasi butuh proses” ujar Sumarta.
Para PKL diberikan jeda waktu untuk mengosongkan wilayah yang tidak diperbolehkan untuk berjualan. Sumarta juga menyarankan para PKL untuk berjualan di lokasi pasar Kemirimuka yang tidak jauh dari kolong flyover ARH atau tempat PKL berada.
(Sumber : IDN)
