SiaranDepok.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok lakukan pembongkaran 15 PKL dan 60 bangunan semi permanen di sepanjang rel kereta, kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kamis, 17 Maret 2022.
“Iya. Melakukan penertiban PKL dan bangunan liar yang berdiri melebihi basa trotoar yang berada disejajar rel,” kata Kasie Tranmastibum Satpol PP Untung Setio, saat dikonfirmasi, Jumat (18/3/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penertiban itu atas perintah Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
Baca Juga : Cara Merubah File PDF Menjadi File Word Tanpa Aplikasi Tambahan – Siaran Depok
PKL telah diberikan surat peringatan (SP), namun mereka menghiraukan.
Akhirnya Satpol PP pun melakukan membongkar bangunan itu.
“Para pemilik lapak sudah diberikan peringatan dengan beberapa tahap, mulai SP 1 hingga SP 3 telah dilayangkan. Kemudian, surat peringatan pemberitahuan pembongkaran diberikan 1X24 jam,” terang Untung
Saat ditertibkan, lanjut Untung, para pemilik lapak juga sudah beritahu terlebih dahulu dengan cara pendekatan oleh Satpol PP.
“Pembongkaran berjalan dengan pendekatan para PKL secara persuasif dan humanis,” tutupnya.
