Siarandepok.com- Namanya Arjuna Budi Satria Tambunan, anak Jakarta asli yang memiliki marga Batak dari ayahnya Syarifuddin Tambunan. Oleh karena itu kawan-kawan memanggilnya Ucok. Dia sekelas dengan saya, kelas enam di KMI.
Ucok menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah di Jakarta Selatan. Dia memutuskan pindah ke PM Gontor setelah setahun duduk di bangku SMA. Lulus dari Gontor Januari 1998, saat Indonesia mengalami krisis moneter. Kemudian melanjutkan pendidikan tinggi dengan memperdalam Ilmu Hukum di UMJ Jakarta.
Dia memiliki seorang istri dan dikaruniai empat orang putra-putri. Sejuknya udara Bogor memikatnya, dan memutuskan untuk menetap di Kota Bogor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tahun 2003 bergabung dan meniti karir di korps Adhyaksa. Tugas pertamanya di Merauke Papua. Selanjutnya bertugas di kejaksaan kota Banjar Jawa Barat. Tahun 2011–2012 Ucok menjabat Kasi Pidsus Banjarbaru Kalimantan Selatan.
Berpindah lagi menjadi Kasi Pidsus di Sumedang Jawa Barat dari tahun 2012–2015. Kemudian dari tahun 2015–2017 bertugas di Kendal sebagai Kasi Pidum. Setelah itu bertugas di Kejari Cibinong Jawa Barat.
Hampir dua dasawarsa berkarir di Kejaksaan membuat Ucok ingin mencari tantangan baru di KPK. Setelah mengikuti dua kali tes seleksi, akhirnya dia resmi menjadi pegawai KPK bidang Penuntut Umum. Bersama 55 Jaksa lainnya, Ucok dilantik oleh pimpinan KPK kemarin (21/02).
Menurutnya sistem kinerja di KPK berbeda dengan Kejaksaan. Lebih banyak tantangan yang dihadapi sebagai Penuntut Umum di KPK. Karena di KPK hanya menangani perkara korupsi, sedangkan di Kejaksaan perkaranya umum.
Sekian lama menangani perkara di Kejaksaan menjadikan Ucok tahu seluk beluknya, pat gulipatnya. Dia sangat paham ketika ada kekuatan invisible hand ikut bermain di luar kuasanya sebagai jaksa.
Saya bertanya apa yang harus dilakukan terhadap para koruptor. Jawabannya sangat tegas.
“Miskinkan koruptor. Jeruji penjara tidak cukup kuat untuk membuat koruptor jera.”
Menurutnya pasal TPPU harus diberikan ke koruptor, karena hanya lewat TPPU negara dapat merampas hartanya dan dikembalikan untuk kepentingan rakyat. Tantangannya adalah bagaimana membuktikan hartanya hasil TPPU dan menangkal perlawanan dari kroni-kroninya. Koruptor itu penjahat, tapi tidak bagi koleganya yang kecipratan hartanya.
Mengenai pengadilan tipikor dia menjelaskan bahwa Indonesia hanya memiliki 33 pengadilan tipikor.
“Masih sangat kurang. Idealnya 66 atau 100”, ujarnya.
Terakhir saya tanyakan tentang gaji dan tunjangan di Kejaksaan dan KPK, mana yang lebih besar.
“Lebih besar di KPK”, jawabnya dengan berseri-seri.
Selamat bertugas kawan, nanti kita makan siang bersama karena gedung merah putih berdekatan dengan kantor saya.
(Farhan Basyaiban)