PPKM Level 3, Kini Mall Beroperasi Hingga Pukul 21.00

- Reporter

Kamis, 10 Februari 2022 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok.com – Berdasarkan Keputusan Walkot Depok tentang Covid-19, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah mulai memberlakukan pembatasan aktivitas warga dan jam operasional kegiatan perdagangan.

Pusat perdagangan, perbelanjaan dan mall diizinkan buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas 60 persen serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Untuk Bioskop diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap pengunjung dan pegawai. Dan untuk restoran dan cafe di area bioskop beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan waktu makan maksimal selama 60 menit.

Untuk tempat bermain anak dan tempat hiburan lain yang berada di dalam pusat perdagangan, perbelanjaan dan mall dapat dibuka dengan kapasitas 35 persen. Dan dengan syarat menunjukan bukti vaksinasi lengkap untuk setiap anak yang masuk.

Baca Juga : Covid 19 Terus Meningkat 6 Sekolah di Medan Tutup – Siaran Depok

Dan juga terkait kegiatan makan dan minum di tempat juga terdapat pembatasan yang diberlakukan. Warung makan atau warteg, pedangan kaki lima dan lapak jajanan sejenis diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 60 persen. Sedangkan restoran atau cafe yang beroperasi malam hari dapat dibuka dari pukul 18.00 hingga 00.00, dengan kapasitas maksimal 25 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.

Kemudian untuk sejenis supermarket, mini market, hingga pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi dengan kapasitas 60 persen dan waktu operasional hingga pukul 21.00 . Serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Dan untuk pasar rakyat yang menjual kebutuhan non sehari dapat beroperasi dengan kapasitas 60 persen hingga pukul 20.00 WIB. Lalu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan lain yang sejenis diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat. Kemudian untuk apotek dan toko obat dapat beroperasi selama 24 jam.

Berita Terkait

Sah Dilantik, Ketua HIPMI Depok Ardian Fajar Siap Tingkatkan Perekonomian Daerah
Supian Suri Dorong HIPMI Perkuat Sinergi Majukan Ekonomi Kota Depok
Hendra Macx Siap Jadi Agen Perubahan di Lingkungan RT 003 RW 009 Sukatani
Kiai Hasan Sebut Kehadiran Prabowo Beri Kenyamanan di Syukuran 100 Tahun Gontor
Prabowo Soroti Empat Moto Gontor, Kaitkan dengan Nilai di Akmil
Politeknik Negeri Media Kreatif Gelar Pelatihan Branding Visual untuk UMKM Kota Depok
Pradi Supriatna Dorong KPID Jabar Perluas Literasi Media Hingga ke Kota Depok
Sinergi Kodim 0508/Depok dan Pemkot Bersihkan Kawasan Pasar Kemiri

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 22:27 WIB

Sah Dilantik, Ketua HIPMI Depok Ardian Fajar Siap Tingkatkan Perekonomian Daerah

Sabtu, 19 September 2026 - 22:22 WIB

Supian Suri Dorong HIPMI Perkuat Sinergi Majukan Ekonomi Kota Depok

Sabtu, 19 September 2026 - 22:11 WIB

Hendra Macx Siap Jadi Agen Perubahan di Lingkungan RT 003 RW 009 Sukatani

Sabtu, 19 September 2026 - 19:23 WIB

Kiai Hasan Sebut Kehadiran Prabowo Beri Kenyamanan di Syukuran 100 Tahun Gontor

Sabtu, 19 September 2026 - 19:17 WIB

Prabowo Soroti Empat Moto Gontor, Kaitkan dengan Nilai di Akmil

Sabtu, 19 September 2026 - 07:20 WIB

Pradi Supriatna Dorong KPID Jabar Perluas Literasi Media Hingga ke Kota Depok

Sabtu, 19 September 2026 - 07:17 WIB

Sinergi Kodim 0508/Depok dan Pemkot Bersihkan Kawasan Pasar Kemiri

Sabtu, 19 September 2026 - 07:13 WIB

Jalan Raya Cipayung Depok Diberlakukan Sistem Buka Tutup hingga 5 November 2026

Berita Terbaru