SiaranDepok.com – Sebelumnya kebijakan pemberhentian sementara PTMT bagi tingkat SMA/SMK/SLB baik negeri maupun swasta telah dikeluarkan oleh Kantor Cabang Dinas (KCD). Namun kebijakan tersebut diralat oleh Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan wilayah II.
Surat Edaran nomor: 0389/PW.07.01-Cadisdik.Wil.II yang dikeluarkan pada 28 Januari berisi tentang penghentian Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT), pemberhentian sementara tersebut dilakukan sejak 31 Januari sampai 2 Februari 2022.
Namun Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan wilayah II mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk meralat kebijakan sebelumnya. Hal itu dijelaskan pada Surat Edaran (SE) Nomor: 0399/PW.07.01-Cadisdik.Wil.II tentang Ralat Surat Edaran Nomor: 0389/PW.07.01-Cadisdik.Wil.II.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga : Musrenbang Kecamatan Digelar secara Offline dan Online Cegah Covid-19 – Siaran Depok
“Yang jelas kebijakan sebelumnya merupakan inisiasi yang kami ambil, sebagai langkah untuk mengurangi atau memutus penyebaran kasus Covid-19,” ucap Kepala KCD Wilayah II, I Made Supriatna, Rabu, 2 Februari 2022.
I Made Supriatna memastikan pihaknya akan terus melakukan pengetatan prokes, apabila terkonfirmasi atau terpapar Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan, baik yang bergejala maupun tidak, harus diisolasi di rumah sakit atau karantina, dan melaporkan kepada Satuan Tugas (satgas) Covid-19, serta menghentikan sementara PTMT sekurang-kurangnya 14×24 jam.
“Jika ditemukan kasus Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan, harus segera melakukan koordinasi dengan Puskesmas setempat agar dilakukan pelacakan kontak atau tracing dalam waktu 1×24 jam untuk penemuan kontak erat,” jelasnya.
Siswa wajib melaporkan diri ke pihak satuan pendidikan bagi yang baru saja pulang bepergian dari luar negeri dan melakukan karantina mandiri 5×24 jam. Serta melakukan Swab PCR sebelum datang ke lingkungan satuan pendidikan.

