SiaranDepok.com – Pemerintah Kota Depok mengumumkan bahwa Pemerintah kini mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 yang didalamnya berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran.
Berdasarkan SKB Empat menteri tersebut dimana Kota Depok kini berada pada PPKM Tingkat 2 maka mengharuskan Pemkot Depok untuk melaksanakan PTMT 100 Persen.
Namun melihat kondisi kejadian harian melonjaknya kasus covid 19 sampai hari ini, maka Pemerintah Kota Depok telah memberikan info dan menyampaikan surat resmi kepada pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi pelaksanaan PTMT 100 persen.
Baca Juga : Warga Depok Diminta Tidak Abai Prokes, Sebab Positivity Rate dari Covid-19 Meningkat – Siaran Depok
Sampai menunggu hasil dan kebijakan dari pemerintah, Pemkot Depok menginstruksian bahwa setiap satuan pendidikan kini harus melaksanakan dan mengawasi dengan ketat pelaksanaan protokol kesehatan pelaksanaan PTMT.
Yaitu menjaga Jarak antar peserta didik yang ada di sekolah ataupun di luar sekolah selama proses pembelajaran masih berlangsung.
Dan jika ada konfirmasi di satuan pendidikan, agar segera berkoordinasi dengan UPTD Puskesmas sesuai wilayah kerja. Dan dengan begitu pula Pemerintah bisa dapat melakukan penelusuran dan pengujian secara menyeluruh dan selesai, agar metode pembelajaran jarak jauh ini bisa sesuai dengan pemberlakuan yang berlaku.
Pemerintah memintah kepada sekolah agar setelah proses PTMT 100 persen di sekolah, untuk para orang tua para peserta didik diminta untuk melakukan penerapan protokol kesehatan dengan disiplin dan tertib.
Protokol wajib di patuhi terutama harus selalu menggunakan masker dimanapun berada sehingga bisa mencegah penyebaran Covid 19 ini.