2 Kali Perubahan Badan Hukum, Pemkot Depok Resmi Miliki PT Tirta Asasta

- Reporter

Kamis, 16 Desember 2021 - 19:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com-Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Depok resmi berubah badan hukum menjadi PT. Tirta Asasta Kota Depok. Direktur Utama Tirta Asasta Depok, M Olik menjelaskan, perubahan badan hukum dari PDAM menjadi Perseroda mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dimana bentuk badan hukum terbagi menjadi dua yaitu Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perseroan Daerah (Perseroda).

Pemilihan bentuk badan hukum Perseroda ini dilandasi oleh kajian tentang perubahan bentuk badan hukum PDAM yang telah 2 kali dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok dan kemudian ditetapkan oleh Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Depok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bentuk Perseroda ini dapat meringkas dan mempercepat pengambilan keputusan sehingga dapat meningkatkan efektifitas dan kinerja perusahaan, serta meningkatkan pelayanan dan berkontribusi pada PAD Kota Depok dan kepemilikan sahamnya 100% dimiliki oleh Pemerintah Kota Depok,” ungkapnya.

Status bentuk badan hukum Perseroda ini ditandatangani pada 1 November 2021 pada Penandatanganan Akta Notaris Nomor 01 Tanggal 01 November 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Pria Takari Utama, S.H., M.Kn Notaris di Depok dan disahkan oleh Kemenkumham melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor AHU-0068922.AH.01.01.TAHUN 2021 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Perusahaan Perseroda Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.

Pada tanggal 30 November 2021 PT. Tirta Asasta Kota Depok (Perseroda) telah menyelenggarakan RUPS pertamanya. Dengan dua belas agenda yakni, Persetujuan Dan Ratifikasi Atas Segala Perbuatan Hukum Yang Dilakukan Oleh Wali Kota selaku Pemegang Saham dan Pendiri Untuk Kepentingan Perseroan sampai dengan akta pendirian perseroan, Persetujuan dan Ratifikasi tindakan Direksi dan Dewan Komisaris yang bertindak sebagai Direksi dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Asasta Kota Depok dalam menjalankan amanat Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2021, Persetujuan dan Ratifikasi seluruh perbuatan hukum Perseroan apabila terjadi kekosongan hukum hingga pengesahan neraca pembuka PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2021, Pengesahan Tindakan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Sejak Akta Pendirian Sampai Dengan Penyelenggaraan RUPS Perseroan Yang Pertama Kali, Pengesahan Neraca Pembuka Perseroan, Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan Bulan November dan Desember Tahun 2021, Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan Tahun 2022, Persetujuan Pemberian Otoritas Kepada Direksi untuk Membagikan Laba PDAM Tirta Asasta Kota Depok berdasarkan hasil audit laporan keuangan penutup Per 31 Oktober 2021, Pengesahan Modal disetor Perseroan berdasarkan hasil audit Neraca Pembuka per 1 November, Pengesahan Penggunaan Logo PT Tirta Asasta Depok (Perseroda), Penunjukkan Kantor Akuntan Publik Drs. Bambang Sudaryono dan Rekan untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun 2021, dan lain lain.

“Kedua belas agenda pembahasan tersebut telah disetujui oleh pemilik saham tunggal PT. Tirta Asasta Depok yakni, Pemerintah Kota Depok”, Ujar nya.

Tidak itu saja, kata M. Olik Abdul Cholik, dalam agenda juga menyetujui Pemberian Otoritas Kepada Direksi untuk Membagikan Laba PDAM Tirta Asasta Kota Depok berdasarkan hasil audit laporan keuangan penutup Per 31 Oktober 2021, Pengesahan Modal disetor Perseroan berdasarkan hasil audit Neraca Pembuka per 1 November, Pengesahan Penggunaan Logo PT Tirta Asasta Depok (Perseroda), Penunjukkan Kantor Akuntan Publik Drs. Bambang Sudaryono dan Rekan untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun 2021 serta lainnya.
(Diana Hanny)

Berita Terkait

Jalan Raya Sawangan Macet Tak Kunjung Usai, Ini Langkah Berani Calon Wali Kota Depok Supian Suri
Tak Ada Lagi Anak Depok yang Putus Sekolah, Hamzah Paparkan Rencana Supian-Chandra
Satu Dekade Legacy Presiden Jokowi: Capaian Infrastruktur Begitu Masif
Macet di Jalan Kartini Depok, Supian Suri Punya Solusi yang Mungkin Tak Terpikirkan!
Supian Suri Siap Perbaiki Pendidikan Agama di Depok, 20 Ribu Lulusan SD Tak Bisa Baca Quran
Supian Suri Bertekad Atasi Banjir dan Pengangguran di Depok, Fokuskan Program Pro Rakyat
Calon Wali Kota Supian Suri Siap Gratiskan Layanan Puskesmas Bagi Warga Depok
Program Pro Rakyat: Supian Suri Janjikan Pembebasan Pajak Bagi Warga Kurang Mampu

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 10:55

Jalan Raya Sawangan Macet Tak Kunjung Usai, Ini Langkah Berani Calon Wali Kota Depok Supian Suri

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 10:59

Tak Ada Lagi Anak Depok yang Putus Sekolah, Hamzah Paparkan Rencana Supian-Chandra

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:38

Satu Dekade Legacy Presiden Jokowi: Capaian Infrastruktur Begitu Masif

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:14

Macet di Jalan Kartini Depok, Supian Suri Punya Solusi yang Mungkin Tak Terpikirkan!

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:00

Supian Suri Siap Perbaiki Pendidikan Agama di Depok, 20 Ribu Lulusan SD Tak Bisa Baca Quran

Rabu, 2 Oktober 2024 - 22:12

Calon Wali Kota Supian Suri Siap Gratiskan Layanan Puskesmas Bagi Warga Depok

Rabu, 2 Oktober 2024 - 21:42

Program Pro Rakyat: Supian Suri Janjikan Pembebasan Pajak Bagi Warga Kurang Mampu

Rabu, 2 Oktober 2024 - 21:10

Supian-Chandra Ingin Bangun Gedung Pertunjukan, Wadah Kreativitas Anak Muda Dan Peningkatan Ekonomi

Berita Terbaru