Siarandepok.com -Masih terus bergulir kasus restoran cepat saji (Mc Donald) Margonda dengan menu BTS meals murah, sehingga membuat para pecinta kuliner ikut memburu dan memesan makanan cepat saji tersebut. sehingga terjadi lah kerumunan yang bisa mengakibatkan dan berpotensi penularan Virus Covid-19.
Kuasa hukum VRA, wartawati media nasional yang dilarang meliput saat terjadi kerumunan di masa pandemi COVID-19 di Jl. Raya Margonda, Depok 9 Juni 2021 lalu meminta pihak Mapolres Depok untuk menanggapi kasus pelaporan korban terhadap oknum petugas keamanan dan penanggung jawab restoran cepat saji tersebut.
“Saya berharap kasus yang sudah dilaporkan VRA wartawati media nasional yang bertugas di Kota Depok ke Mapolres Depok No. LO/B/1113/VI/2021/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tanggal 9 Juni 2021 tidak membekukan atau diambangkan, ” tegas Boris Tampubolon, Kuasa Hukum VRA dari DNT Lawyers, pada Kamis sore (02/09/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus pelarangan wartawati VRA saat meliput di McDonald atau restoran cepat saji di Jl. Raya Margonda, Kemiri Muka, Depok sempat viral. Terlebih lagi kejadian tersebut pada saat Pemkot Depok maupun pemerintah pusat menerapkan program PPKM darurat terkait COVID-19.
Hampir lebih tiga bulan ini kasus tersebut bergulir namun sampai saat ini, tambah nya, belum ada kejelasan dari kasus yang ditangani Polres Metro Depok terkait laporan wartawati VRA. “Kami jelas kan dengan tegas ingin meminta surat resmi dari Polres Depok terkait hasil pemeriksaan dan penyidikan kasus tersebut, ” ujarnya.
Kejadian tersebut sudah hampir tiga bulan berlangsung seharusnya sudah dapat ditangani dua atau tiga minggu bukan berlarut larut seperti ini, ungkap Boris Tampubolon, yang menilai terkesan tidak ada niat baik dari pihak Polres Depok dalam menuntaskan kasus ini.
Penyelesaian kasus pelarangan wartawan meliput tentunya bukan hanya sebatas meminta maaf atau bersalaman kemudian selesai begitu saja. Tugas wartawan atau jurnalis sudah ada dalam UU Pers no 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1 bagi mereka yang sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Sementara itu, Vinny Rizky Amelia, wartawati media nasional yang sempat menjadi korban pelarangan peliputan, mengaku sangat kecewa dengan sikap pengelola restoran siap saji maupun Polres Metro Depok yang sampai saat ini belum ada kelanjutan terhadap laporan yang disampaikan Rabu malam tanggal 9 Juni 2021.
“Saya berharap kasus ini cepat direspon dengan baik oleh kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut bukan hanya sebatas minta maaf dan bersalaman kemudian kasus selesai begitu saja, ” tegasnya ini sangat penting untuk menjadi pelajaran bagi wartawan maupun seluruh instansi dan masyarakat banyak agar tidak menyepelekan tugas dan profesi wartawan saat meliput.
(Diana Hanny)