Hari ini, Surat Tanda Terima Setoran PBB Ditiadakan

- Reporter

Kamis, 12 Agustus 2021 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com– Mulai hari ini Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok telah resmi meniadakan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Untuk gantinya, masyarakat dapat mengakses di website PBB atau aplikasi Depok Singel Window (DSW) guna melihat status pembayaran pajak, setiap tahunnya.

“STTS atau yang sering disebut kertas merah PBB itu kan hanya Bank BJB yang mengeluarkan, sedangkan saat ini marketplace pembayaran kita sudah banyak. Untuk itu, per hari ini STTS resmi dihilangkan,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Muhammad Reza, di ruang kerjanya, Kamis (12/08/21).

Ia menerangkan, banyak masyarakat yang mengira pembayaran PBB baru akan sah jika telah mendapatkan STTS. Padahal dengan cara menunjukan bukti atau struk yang dikeluarkan dari marketplace lain, itu sudah menjadi salah satu bukti kuat bahwa pembayaran telah berhasil dan terinput di sistem BKD.

“Sebelumnya masih ada (kertas merah) karena menghabiskan sisa pengadaan. Per hari ini, kita sudah tidak menggunakannya lagi,” terangnya.

Masyarakat juga dihimbau untuk selalu taat membayar pajak pada tanggal 31 Agustus setiap tahunnya. Pajak yang dibayarkan digunakan untuk pembagunan di Kota Depok.

“Kami juga berupaya memperluas channel pembayaran dengan melibatkan marketplace seperti Bank BJB, loket PBB di 11 Kantor Kecamatan, Bank BTN, Kantor Pos, Indomart, Alfamart, BNI, Cimb Niaga, OCBC NISP tokopedia dan lain sebagainya. Jadi, masyarakat bisa dengan mudah menjangkaunya,” tutupnya.
(Rohmat/ Diana Hanny)

Berita Terkait

Mau Masuk Gontor 2027, Yuk ikuti Kegiatan Try Out Masuk Gontor 2027 Bersama Bimbel Primago
Porprov Jabar 2026: KONI Kota Depok Bidik Posisi 10 Besar dan 30 Medali Emas
Jumat Tak Lagi WFH, Seluruh ASN Pemkot Depok Diwajibkan Kembali Bekerja dari Kantor
Gelar Kegiatan LDKS 2026, SMK Kebon Jeruk Jakbar Gandeng Dirgantara Outbond Training
PKBM PRIMAGO INDONESIA Raih 4 PIALA dan Menjadi Kontingen Terbaik di Ajang Gema Tunas PKBM V Se Jawa Barat Tahun 2026
Petugas Pajak Sering Hadapi Penolakan Warga, Sosialisasi Jadi Kunci Penelusuran di Depok
Kejar Pajak di Tengah Tantangan Warga, Petugas Penelusur Sumbang PAD Rp6,5 Miliar
DPUPR Depok Kerahkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Sampah di Kali Baru Timur

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 14:50 WIB

Mau Masuk Gontor 2027, Yuk ikuti Kegiatan Try Out Masuk Gontor 2027 Bersama Bimbel Primago

Jumat, 25 September 2026 - 08:18 WIB

Porprov Jabar 2026: KONI Kota Depok Bidik Posisi 10 Besar dan 30 Medali Emas

Jumat, 25 September 2026 - 07:45 WIB

Jumat Tak Lagi WFH, Seluruh ASN Pemkot Depok Diwajibkan Kembali Bekerja dari Kantor

Kamis, 24 September 2026 - 19:47 WIB

Gelar Kegiatan LDKS 2026, SMK Kebon Jeruk Jakbar Gandeng Dirgantara Outbond Training

Kamis, 24 September 2026 - 19:45 WIB

PKBM PRIMAGO INDONESIA Raih 4 PIALA dan Menjadi Kontingen Terbaik di Ajang Gema Tunas PKBM V Se Jawa Barat Tahun 2026

Kamis, 24 September 2026 - 14:45 WIB

Kejar Pajak di Tengah Tantangan Warga, Petugas Penelusur Sumbang PAD Rp6,5 Miliar

Kamis, 24 September 2026 - 12:41 WIB

DPUPR Depok Kerahkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Sampah di Kali Baru Timur

Kamis, 24 September 2026 - 12:03 WIB

Harhubnas 2026: Dishub Depok Perkuat Layanan Transportasi Publik dan Konektivitas

Berita Terbaru