Siarandepok.com– Mulai hari ini Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok telah resmi meniadakan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Untuk gantinya, masyarakat dapat mengakses di website PBB atau aplikasi Depok Singel Window (DSW) guna melihat status pembayaran pajak, setiap tahunnya.
“STTS atau yang sering disebut kertas merah PBB itu kan hanya Bank BJB yang mengeluarkan, sedangkan saat ini marketplace pembayaran kita sudah banyak. Untuk itu, per hari ini STTS resmi dihilangkan,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Muhammad Reza, di ruang kerjanya, Kamis (12/08/21).
Ia menerangkan, banyak masyarakat yang mengira pembayaran PBB baru akan sah jika telah mendapatkan STTS. Padahal dengan cara menunjukan bukti atau struk yang dikeluarkan dari marketplace lain, itu sudah menjadi salah satu bukti kuat bahwa pembayaran telah berhasil dan terinput di sistem BKD.
“Sebelumnya masih ada (kertas merah) karena menghabiskan sisa pengadaan. Per hari ini, kita sudah tidak menggunakannya lagi,” terangnya.
Masyarakat juga dihimbau untuk selalu taat membayar pajak pada tanggal 31 Agustus setiap tahunnya. Pajak yang dibayarkan digunakan untuk pembagunan di Kota Depok.
“Kami juga berupaya memperluas channel pembayaran dengan melibatkan marketplace seperti Bank BJB, loket PBB di 11 Kantor Kecamatan, Bank BTN, Kantor Pos, Indomart, Alfamart, BNI, Cimb Niaga, OCBC NISP tokopedia dan lain sebagainya. Jadi, masyarakat bisa dengan mudah menjangkaunya,” tutupnya.
(Rohmat/ Diana Hanny)