Siarandepok.com – Program Triple Untung Plus dari Provinsi Jawa Barat , terhitung dari 1 Agustus sampai dengan 24 Desember 2021 berlangsung di loket pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Depok, Senin (09/08/2021).
Selaku Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah II , PBB dan BPHTB, Muhammad Reza mengatakan, Triple Untung Plus program dari provinsi Jawa Barat yang berkolaborasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
“Kontribusi prosentase dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan diberikan ke Pemkot Depok. Oleh sebab itu maka kami turut serta mensukseskan program ini agar target provinsi tercapai.”ungkap Reza.
Reza mengatakan, tugas kami berkolaborasi dengan Samsat Cinere maupun Depok dengan program ini. Baik melalui selembaran brosur, media cetak dan elektronik untuk diketahui oleh warga Depok.
“Dimasa pandemi saat ini, program Triple Untung Plus sangat membantu sekali, diantaranya Diskon pajak kendaraan bermotor, BBNKB I serta bebas denda pajak kendaraan bermotor, BBNKB II dan.lainnya.” papar Reza.
Lanjutnya, program ini sangat bagus dimana setiap tahun program ini belum tentu ada, sangat disayangkan apabila tidak dimanfaatkan. Maka dari itu, reza pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat memanfaatkan Program Triple Untung Plus ini sebaik mungkin.
“Bagi warga masyarakat untuk lebih jelasnya silahkan datang ke Samsat Cinere dan atau Depok untuk menanyakan hal-hal lainnya” pungkas Reza.
(Rohmat)
Komentar