Siarandepok.com– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Depok telah melakukan pengawasan ke 676 gedung dan non gedung. Dari hasil pengawasan tersebut, telah dilakukan pelimpahan kewenangan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Depok sebanyak 21 bangunan yang melanggar ketentuan.
Menurut Kepala Bidang Pengawasan, Pengaduan dan Regulasi DPMPTSP Depok, Rahmat Maulana, pengawasan dilakukan dari Januari hingga Juli 2021.
Pelimpahan wewenang tersebut merupakan penertiban berupa penutupan bangunan maupun tempat usaha yang dilakukan oleh Satpol PP. Setelah proses mediasi serta surat peringatan tak dihiraukan oleh pemilik bangunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penertiban dilakukan jika ada indikasi pelanggaran dari aspek penyalahgunaan izin dari tempat tersebut, maka akan diberikan surat peringatan (SP) secara bertahap. Mulai dari 1, 2, 3 hingga penutupan,” ujarnya, kemarin.
Dirinya mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan ke bangunan, tempat usaha, rumah sakit, klinik rawat inap dan SPBU serta Base Transceiver Station (BTS) guna melakukan pengecekan terkait kelengkapan perizinannya. Hal tersebut untuk mencegah adanya kasus penyimpangan.
“Seperti bangunan yang izinnya rumah tinggal, hanya digunakan untuk usaha maupun penambahan bentuk bangunan yang tidak sesuai dengan site plan awal. Tapi belum mengajukan izin perubahan dan lain sebagainya,” katanya.
Dalam pengawasan itu pihaknya menurunkan 11 personel. Setiap personel memiliki tanggung jawab pengawasan di satu kecamatan.
“Selain pengawasan, kami juga menerima laporan dari masyarakat. Kurang lebih ada 22 pengaduan dari total bangunan yang diawasi berasal dari peran aktif masyarakat,” terangnya.
Dia juga menambahkan, pengawasan tersebut dilakukan hanya sebatas pengecekan kelengkapan izin yang berlaku. Jika menemukan hal yang tidak sesuai dengan izin, maka pemilik akan diimbau untuk segera mengurus kekurangan.
Maka dari itu, pihaknya akan lebih intensif lagi dalam melakukan pengawasan. Dengan demikian, dapat mengantisipasi segala bentuk pelanggaran perizinan bangunan dan fungsinya.
“Kami terus mengedukasi masyarakat terkait perizinan. Sebab, masih banyak yang melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Maka tindakan tegas akan dilakukan jika tidak tertib dan melakukan pelanggaran,” tandasnya.
(Rohmat)
