Siarandepok.com– Pemerintah mendukung upaya masyarakat yang melakukan penyembuhan COVID-19 dengan obat tradisional. Tetapi, obat tradisional yang dipakai tersebut harus yang telah mendapatkan izin lisensi dari Badan POM.
“Pemerintah mendukung, penggunaan obat tradisional oleh masyarakat, asalkan telah mendapatkan izin lisensi dari Badan POM,” ucap Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito.
Dirinya mengungkapkan, sudah banyak bukti ilmiah terkait obat COVID-19 dan terus berkembang. Banyak diantaranya yang telah terbukti dan berkhasiat melalui uji klinis. Sejauh ini WHO menyarankan beberapa jenis obat yang digunakan pasien COVID-19 yang berdasarkan temuan klinis dan dibawah pengawasan dokter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masyarakat perlu mengetahui sebelum dapat mengklaim sebuah obat, maka perlu uji klinis terlebih dahulu,” lanjutnya.
Selain mendukung penggunaan obat tradisional yang telah mendapat izin BPOM sebagai penyembuh COVID-19, di sisi lain, pemerintah bekerja keras antar kementerian/lembaga untuk terus menambahkan pasokan vaksin. Dan menjamin agar setiap masyarakat dapat memenuhi haknya untuk melakukan vaksinasi.
Pemerintah juga telah melakukan upaya menambah pasokan vaksin dari luar negeri untuk dikirimkan ke Indonesia, serta akselerasi proses mengkonversi bulk vaksin menjadi vaksin yang siap disuntikkan.
(Rohmat)
