Siarandepok.com– Wali Kota Depok, Mohammad Idris resmi memutuskan perpanjangan masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 melalui Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 443/292/Kpts/Satgas/Huk/2021. Terbitnya Kepwal pada 26 Juli tersebut, sebagai tindak lanjut dari perpanjangan PPKM Level 4 yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.
Maka dari itu, Kota Depok memutuskan untuk perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Supaya dapat mengoptimalkan keputusan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama TNI-Polri, dan Kejaksaaan akan mengoordinasikan serta mengawasi PPKM level 4 Covid-19 dalam penerapan protokol kesehatan (protkes) dan pembatasan mobilisasi warga.
Masyarakat juga diminta untuk maksanakan Gerakan Jaga Kampung Kita (JAGA KAKI) pada tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ), dengan mengerahkan sumber daya Satuan Tugas (Satgas) Kecamatan dan Kelurahan serta Tim Pengawas Kecamatan. Selain itu, bersama TNI-Polri dan Satgas KSTJ, upaya pencegahan dan penanganan langsung dilakukan di wilayah RT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, masyarakat yang bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Depok wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PPKM Level 4 Covid-19 serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga secara konsisten menerapkan protkes pencegahan Covid-19.
Bagi setiap pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak menjalankan ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi administratif hingga penutupan.
(Rohmat)

