Siarandepok.com– Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Depok memperketat akses aturan orang masuk ke dalam suatu wilayah, termasuk Kota Depok. Namun, terdapat beberapa hal yang memberikan pengecualian untuk orang asing masuknya ke suatu wilayah.
Kabag Humas dan Informasi Imigrasi Depok, Yuris Setiawan menjelaskan, peraturan tersebut berlaku sejak 21 Juli sebagai bentuk tindak lanjut dari kebijakan PPKM, hal ini berdasarkan peraturan Menkumham Nomor 7 tahun 2021.
“Penghentian pelayanan kantor imigrasi, dan rumah detensi imigrasi juga diperpanjang sampai 2 Agustus, sesuai perpanjangan PPKM Level 4,” kata Yuris.
Dengan adanya perpanjangan PPKM Level 4 ini menandakan peraturan Menkumham tersebut juga dilakukan perpanjangan, dengan melarang seluruh orang asing masuk ke setiap wilayah.
Yuris menuturkan, ada beberapa poin yang memperbolehkan orang asing masuk ke Indonesia, hal itu sesuai kebijakan dan peraturan dari Menkumham.
“Ada lima poin yang memberi pengecualian dari kebijakan pelarangan masuk orang asing ke wilayah Indonesia,” bebernya.
Adapun kelima poin tersebut, pertama orang asing tersebut pemilik visa diplomatik atau visa dinas, kedua orang asing tersebut pemegang izin tinggal diplomatik atau Izin Tinggal Dinas. Kemudian ketiga, orang asing dengan pemegang Izin Tinggal Sementara atau Izin Tinggal Tetap.
Kemudia pada poin keempat, orang asing dengan tujuan kesehatan atau kemanusiaan yang mendapat rekomendasi dari kementrian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid 19, dan kelima bagi Orang Asing sebagai awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
Yuris menambahkan, pelaksanaan pendataan Warga Negara Asing (WNA) yang dilakukan Kemenkumham Jawa Barat bersama Imigrasi Depok, sebagai bentuk pembaruan data orang asing yang ada di Kota Depok.
(Rohmat)