Wali Kota Depok Larang Resepsi Pernikahan dan Khitanan di Masa PPKM Darurat

- Reporter

Senin, 12 Juli 2021 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com– Wali Kota Mohammad Idris  meniadakan resepsi pernikahan dan khitanan pada masa PPKM Darurat ini.

Ketentuan itu ditekankan dalam Surat Edaran Nomor 443/280/Kpts/Dinkes/Huk/2021 yang ditandatangani Idris pada 10 Juli 2021 lalu.

“Resepsi pernikahan dan khitanan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat,” ujar Idris.

Dilakukannya ketentuan ini mengacu pada peraturan terbaru pemerintah pusat yang juga tak mengizinkan digelarnya resepsi pernikahan dan khitanan, yakni dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021.

Sebelumnya, pemerintah pusat masih mengizinkan resepsi pernikahan dan khitanan digelar, dengan jumlah maksimum 30 dan 20 orang, dengan syarat tidak boleh ada kegiatan makan di tempat.

Di Depok, diizinkannya resepsi pernikahan justru menjadi ajang pelanggaran. Yang paling menyorot perhatian adalah kasus resepsi pernikahan anak S, Lurah Pancoran Mas, yang menurut keterangan polisi dihadiri 300 orang pada Sabtu (3/7/2021) silam.

S akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimum 1 tahun penjara, kemudian dipecat dari jabatannya sebagai lurah.

Lalu, Satpol PP juga menertibkan resepsi pernikahan yang lagi-lagi diselenggarakan di kawasan Pancoran Mas.

Selain meniadakan resepsi pernikahan dan khitanan, Wali Kota Idris juga meniadakan sementara kegiatan ibadah berjamaah di rumah-rumah ibadah.

Mengacu pada Inmendagri yang sama, warga Depok yang biasa beribadah berjamaah di masjid, mushola, gereja, pura, vihara, kelenteng, dan tempat umum lain yang digunakan untuk tempat ibadah, diminta agar mengoptimalkan ibadah dari rumah.

Dengan demikian, maka kegiatan ibadah berjamaah pada Idul Adha 2021 juga ditiadakan.

Kasus Covid-19 di Kota Depok kini sudah 2,5 kali lipat dari puncak gelombang pertama pada Januari lalu, dengan total 12.801 pasien Covid-19 yang dilaporkan oleh pemerintah hingga data terbaru diumumkan kemarin.

Fasilitas kesehatan nyaris kolabs, dengan RS-RS di ambang penuh dan puskesmas mengalami kelebihan beban kerja. Sedikitnya belasan pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri meninggal di kediamannya.

Berita Terkait

28.629 Lulusan SPPI Segera Kelola Koperasi Desa Merah Putih di Seluruh Indonesia
BGN Hentikan Sementara Operasional Dapur MBG Karangturi usai Ratusan Siswa Diduga Keracunan
Batik Gong Si Bolong Depok Tampil Memukau di Indonesia Fashion Week 2026
10 Pasang Finalis Abang Mpok Depok Tampilkan Bakat Lewat Lenong dan Budaya Lokal
Supian Suri Senam Bersama Ribuan Warga di DOS, Ajak Budayakan Hidup Sehat
Festival Kreasi Budaya Anak Semarakkan Hari Anak Nasional Jawa Barat 2026, Ruang Ekspresi Sekaligus Pelestarian Budaya Sunda
Supian Suri Dilantik Jadi Ketua Mabicab Pramuka Depok, Wahid Suryono Pimpin Kwarcab 2026–2031
Kormi Depok Gelar Final Lomba Zumba, Liza Natalia dan Ayu Ting Ting Meriahkan CFD

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:33 WIB

Kebakaran Melanda Komplek Kopassus Sukatani Depok, 5 Unit Damkar Dikerahkan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:41 WIB

28.629 Lulusan SPPI Segera Kelola Koperasi Desa Merah Putih di Seluruh Indonesia

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:29 WIB

BGN Hentikan Sementara Operasional Dapur MBG Karangturi usai Ratusan Siswa Diduga Keracunan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Batik Gong Si Bolong Depok Tampil Memukau di Indonesia Fashion Week 2026

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:20 WIB

10 Pasang Finalis Abang Mpok Depok Tampilkan Bakat Lewat Lenong dan Budaya Lokal

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Galakkan ‘Opsih Jumat’, Kelurahan Beji Dorong Gotong Royong Ciptakan Lingkungan Asri

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Lurah Cilangkap Imbau Warga Stop Bakar Sampah Usai Insiden Kebakaran Rumah Lansia

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Batik Gong Si Bolong Khas Depok Unjuk Gigi di Panggung IFW 2026

Berita Terbaru