4 Hal yang Bisa Dilakukan Jika Terkena PHK Saat Pandemi

- Reporter

Rabu, 7 Juli 2021 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com– Keputusan Pemerintah RI menarik rem darurat lewat PPKM Darurat seiring dengan banyaknya kasus COVID-19 memunculkan kekhawatiran tersendiri di kalangan pengusaha.

Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) cukup khawatir bahwa kebijakan ini akan memunculkan gelombang besar PHK yang sulit dihindari.

Hal tersebut diutarakan oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja dalam pernyataannya di Detik, 1 Juli 2021.

Perencana keuangan sekaligus Financial Educator Lifepal, Aulia Akbar, CFP®, AEPP®, menyebutkan bahwa, pandemi COVID-19 memang menciptakan ketidakpastian ekonomi yang bisa memberikan tekanan serius ke sejumlah industri.

Jadi, bukan tidak mungkin sejumlah pengusaha akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para karyawannya dengan alasan efisiensi.

Tidak ada yang ingin kehilangan penghasilan dan pekerjaan di masa sulit ini. Namun, jika kondisi itu harus dialami diri kita, maka beberapa hal di bawah ini patut dilakukan.

Kenali jumlah aset dan kewajiban kita

Lakukan pencatatan ulang terhadap segala jenis aset yang kita miliki, mulai dari aset riil (dalam bentuk fisik), dan aset keuangan (tabungan, uang pesangon, reksa dana, saham, dan lainnya). Catat pula berapa jumlah total utang Anda yang belum terbayar.

Lunasi utang-utang tersebut untuk mengurangi beban pengeluaran Anda setiap bulan. Namun, pastikan bahwa Anda masih memiliki uang di rekening yang bisa meng-cover kebutuhan pokok Anda untuk enam bulan ke depan.

Bila total utang tersebut sangat besar dan nilainya melebihi aset Anda, dan Anda sendiri keberatan dalam mencicil utang tersebut, lakukanlah negosiasi dengan pihak pemberi kredit untuk meminta keringanan.

Perhatikan gaya hidup Anda

Tidak ada salahnya untuk puasa belanja barang-barang yang kurang dibutuhkan atau mengeluarkan uang untuk aktivitas self reward.

Di saat Anda kehilangan penghasilan, fokuskanlah pengeluaran untuk hal-hal yang Anda “butuhkan” dan wajib dibayar (cicilan utang, dan tagihan-tagihan rumah).

Waspadai pengeluaran-pengeluaran tidak tetap

Pengeluaran seperti tagihan listrik, air, BBM, maupun pulsa, tergolong sebagai pengeluaran yang sifatnya tidak tetap. Ada kalanya meningkat atau sebaliknya.

Sangat penting untuk mengontrol pengeluaran-pengeluaran seperti di atas, mengingat kita lebih sering di rumah di kala pandemi, sangat mungkin terjadi kenaikan tagihan listrik maupun air yang tak terduga.

Jaminan kesehatan tetap harus ada

Jaminan kesehatan adalah bagian dari kebutuhan yang juga harus dipenuhi, lebih tepatnya adalah kebutuhan manajemen risiko.

Mengingat biaya berobat yang tidak murah, dan akan terus mengalami kenaikan setiap tahunnya, maka milikilah setidaknya BPJS Kesehatan jika premi asuransi kesehatan dinilai terlalu mahal bagi Anda untuk saat ini.

Jangan biarkan tabungan Anda terkuras atau hilang karena menjalani pengobatan. Ingatlah bahwa saat Anda terkena PHK, ketersediaan tabungan menjadi hal yang harus diperhatikan.

Berita Terkait

Studi PKJS-UI: Konsumsi Rokok Rumah Tangga Berisiko Mencederai Manfaat Program Makan Bergizi Gratis
Masjid Ummahatul Mu’minin, RW 03 Depok Pancoran Mas Kota DepokTebarkan Semangat Keikhlasan dan Kepedulian Melalui Penyembelihan 6 Sapi Kurban
DKM Mushola Al-Mu’min, Sukatani Tapos Depok Tebar Semangat Keikhlasan dan Kepedulian Melalui Pemotongan Hewan Kurban
Dapat Sapi Kurban Presiden, KH Abubakar Madris Mengaku Sempat Tak Percaya
Yuk Mengaji Gratis! Yayasan Insan Gemar Mengaji Nusantara Siapkan Generasi Qur’ani dari Depok untuk Indonesia
Ini Makna Hari Kebangkitan Nasional Dimata Wali Kota Depok, Supian Suri
Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Barat, Siska Gerfianti: Keluarga Kuat Kunci Jabar Istimewa
Tiga Jabatan Kepala Dinas di Depok Tak Lagi Dilelang, Pemkot Terapkan Sistem Manajemen Talenta

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:14 WIB

Studi PKJS-UI: Konsumsi Rokok Rumah Tangga Berisiko Mencederai Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:54 WIB

Aqiqah di Pesantren Pilihan Terbaik Untuk Buah Hati: Pilihan Cerdas Orang tua Penuh Cinta dan Harapan

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:28 WIB

Primago Consulting: Konsultan Manajemen Sekolah Islam di Indonesia

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:22 WIB

23 Tahun Kiprah Pondok Pesantren Darul Mu’minin As’adiyah Doping, Wajo: “Merawat Tradisi, Membangun Peradaban”

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:48 WIB

SPMB PAUD & Homeschooling Primago Tahun Ajaran 2026-2027

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:31 WIB

Kajian Subuh Pagi (KSP) “Vibe Positif, Prestasi Melejit: Rahasia 24 Jam Membangun Karakter Pemimpin di Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago” Bersama Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:15 WIB

Big Field Trip MI Mumtaza Islamic School 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:19 WIB

Lurah Cilangkap Galih Catur Prasetya.S.STP dan DSS Kota Depok tinjau mix Farming di Rusunawa Cilangkap Tapos,Depok

Berita Terbaru

Berita

SPMB PAUD & Homeschooling Primago Tahun Ajaran 2026-2027

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:48 WIB