Siarandepok.com- Melalui Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bertindak tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan (protkes) yang dilakukan oleh salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN). Terjadinya pelanggaran tersebut diduga pada saat ASN melanggar resepsi pernikahan di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Sabtu (03/07).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana bersama pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok telah melakukan suatu peninjauan ke lokasi dan menghentikan kegiatan tersebut. Lalu, kepada yang bersangkutan, akan dilakukan pemeriksaan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Jika ditemukan pelanggaran, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan,” tuturnya melalui video klarifikasi, Minggu (04/07/21)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jelasnya, sebelumnya camat dan Satgas Covid-19 juga telah memperingatkan yang bersangkutan untuk tetap mengikuti protkes dan aturan yang berlaku. Berdasarkan peraturan yang berlaku, untuk pernikahan dibatasi jumlahnya hanya dihadiri 30 orang dan khitanan 20 orang.
“Di Kota Depok peraturan itu sudah berlaku sejak dua pekan lalu saat pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang saat ini juga dikuatkan kembali dengan PPKM Darurat,” tutupnya.
